Pengamat Hukum di Tulungagung Soroti Keterangan Saksi, Lagi-Lagi Berikan Alasan Terkekan dan Terpaksa Turuti Pimpinan

Tulungagung, Mataraman.net – Saksi yang dihadirlan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal lagi-lagi beralasan tertekan dan terpaksa untuk menuruti pimpinan. Namun menariknya, saksi dari KPK menekankan jika pengembalian uang hasil korupsi dari saksi tidak menghapus perbuatan pidana.

Pengamat Hukum Tulungagung, Hery Widodo menyoroti kesaksian mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto dalam persidangan. Sesuai kesaksiannya, dirinya menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan setelah dipanggil ajudan bupati Dwi Yoga Ambal.

Pada kesaksiannya, Erwin merasa jika surat tersebut mengikatnya untuk mematuhi perintah bupati untuk menyalurkan fee proyek APBD. Hal itu membuat Erwin menerima permintaan senilai Rp920 juta untuk pemberian THR meski yang terealisasi hanya Rp750 juta.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Tulungagung Panasi Mesin Partai Bersama Cagub Risma dan Paslon Mardinoto

“Kalau sesuai pengakuan Erwin, uang itu diperoleh dari pinjaman Koperasi Dinas PUPR, utang kepada dua kontraktor, serta tabungan pribadi dan diserahkan secara bertahap,” kata Hery Widodo, Kamis (29/10/2026).

Merespon kesaksian itu, Hery Widodo menilai, alasan tertekan dan terpaksa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan sangatlah tidak logis. Pasalnya, alasan semacam itu tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat, mengingat saksi masih bisa menolak.

Apalagi, selama ini tidak ada bukti intimidasi atau kekerasan fisik yang dialami oleh para saksi. Selain itu, ancaman pemecatan sesuai keterangan saksi justru dijadikan dijadikan alasan yang sah untuk melanggar hukum, padahal perintah itu tidak langsung dari bupati.

Baca Juga :  Diduga Kurang Konsentrasi, Kakek di Tulungagung Terlibat Kecelakaan Tunggal Hingga Meninggal

“Alasan itu logis. Pilihan untuk menolak tetap terbuka. Apalagi perintah itu tidak datang langsung dari Bupati,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Hery Widodo mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peran Dwi Hari Subagyo dalam perkara ini. Mengingat, nama Dwi Hari Subagyo itu kerap muncul dalam persidangan sebagai pihak yang mengalirkan perintah dan penerimaan uang.

Meski begitu, kesaksian dari perwakilan KPK yakni Bintang Mely Siscawati Ambarita justru seolah menjadi cambuk bagi para saksi. Sesuai kesaksiannya, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tidak membatalkan perbuatan pidananya.

​”Kini pertanyaannya, apakah takut kehilangan jabatan cukup jadi alasan untuk melanggar sumpah jabatan? Jawabannya, biarkan waktu dan proses hukum yang menjawab,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Ranperda RPJMD, Bupati Gatut Fokuskan Dua Tahun Pertama Infrastruktur

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sekdis PUPR Tulungagung Berikan Kesaksian Uang Setoran Proyek Untuk Bupati, Simak Penjelasannya

Tulungagung, Mataraman.net - Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal terus mengungkap fakta baru. Baru-baru...