Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo kembali digelar pada Selasa (13/10/2026). Menariknya, pada persidangan itu terdapat saksi kontraktor yang dihadirkan dan mengaku dimintai pinjaman uang oleh pejabat Pemkab Tulungagung.
Pada persidangan ini, terdapat lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rinciannya, empat orang saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung dan satu orang sisanya merupakan pihak swasta.
Kelima saksi:
1. Kepala Disbudpar Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro
2. Kasubbag Prokopim, Jopam Tiknawandi Ranto
3. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Trihadi Setyowati
4. Kepala UPT Campurdarat, Dinas PUPR Tulungagung, Beni Arieasandi
5. Direksi CP Nindya Krida, Dwi Basuki (Kontraktor)

Selama proses persidangan, pernyataan mengejutkan diungkapkan oleh kontraktor atau Direksi CP Nindya Krida, Dwi Basuki yang mengaku, uangnya dipinjam ASN Pemkab Tulungagung. Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2026 saat Pejabat Dinas PUPR Tulungagung, Ahmad Rifai Sodiq datang ke rumahnya.
Saat itu kedatangannya disuruh oleh Trihadi Setyowati untuk meminjam uang senilai Rp500 juta. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Tulungagung saat itu yakni Erwin Novianto melalui sekretarisnya juga meminjam uang lagi kepada dirinya sebesar Rp200 juta.
“Uang senilai Rp700 juta yang dipinjam itu belum dikembalikan sampai sekarang. Uang itu saya serahkan langsung dalam bentuk tunai,” kata Dwi Basuki.
Merespon kesaksian itu, Trihadi Setyowati mengaku, saat itu dirinya dihubungi mantan pimpinanya yakni Dwi Hari Subayo yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala BPKAD Tulungagung. Saat itu, Dwi Hari Subagyo berujar jika ada permintaan uang dari Bupati Gatut Sunu senilai Rp500 juta.

Atas dasar itu, Trihadi Setyowati kemudian menghubungi Plt Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Tulungagung, Ahmad Rifai Sodik untuk meminjam uang kepada Dwi Basuki. Setelah uang itu didapat, uang pinjaman itu kemudian diambil oleh orang terdekat Gatut Sunu yakni Gatot Suwarno yang merupakan ASN Dinas Pendidikan.
“Pak Dwi Hari Subagyo dulunya atasan saya di Dinas PUPR Tulungagung, saat itu saya menjabat sebagai Kabid Bina Marga,” kata Trihadi Setyowati.
Permintaan uang Rp500 juta itu diduga berkaitan dengan fee paket kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Tulungagung tahun 2025. Namun saat itu, belum ada arahan langsung dari Bupati Tulungagung terkait persentase feenya.
“Saat saya masih Kabid Bina Marga sempat bertemu pak Gatut Sunu, kami sempat sampaikan persentasenya antara 8 sampai 10 persen. Tetapi, beliau bilang jika di Kabupaten lain bisa sampai 25 persen,” ungkapnya.
Selain itu, Trihadi Setyowati mengaku pernah menandatangani surat pernyataan saat dirinya dilantik sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Pada surat pernyataan itu, terdapat pernyataan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Saya beranggapan surat pernyataan itu agar kami (ASN) tegak lurus pada Bupati. Meski sebenarnya saya tidak siap dicopot dari jabatan,” pungkasnya. (sal/red)



