Tulungagung, Mataraman.net – Lima orang warga Blitar kedapatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di Sungai Parit Agung masuk Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Akibatnya, lima orang itu dikenakan sanksi untuk membayar denda sebagai ganti rugi merusak lingkungan sebesar Rp2 juta.
Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00, WIB. Saat itu, warga setempat melihat aktivitas lima orang yang menangkap ikan di Sungai Parit Agung.
“Warga melihat ada lima orang yang menangkap ikan di Sungai Parit Agung menggunakan alat setrum,” kata Anang Mustofa, Senin (21/9/2026).
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Satlinmas dan perangkat desa setempat. Termasuk petugas Unit reskrim Polsek Boyolangu yang turut mengamankan lima orang pemancing tersebut.
Saat diamankan, kelima orang tersebut mengaku sebagai warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Mereka kemudian dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan di Balai Desa Kendalbulur.
“Sesuai peraturan Pemdes Kendalbulur nomot 3 tahun 2021 tentang kelestarian lingkungan, aktivitas menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang karena dapat merusak tanaman,” ungkapnya.
Pembinaan dilakukan untuk memberikan edukasi terkait aturan Kelestarian Lingkungan dan pentingnya menjaga ekosistem perairan. Sesuai aturan itu, Pemdes Kendalbulur memberikan sanksi denda sebesar Rp2 juta.
Selain itu, Pemdes Kendalbulur juga menyita alat setrum yang dipakai pemancing itu untuk menyetrum di sungai. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum.
“Aktivitas menangkap ikan dengan alat setrum ini dapat merusak kelestarian lingkungan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga habitat ikan,” pungkasnya. (sal/red)



