Dua Pelaku Pembuat Video Porno Diamankan di Hotel Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.netAparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota, Polres Tulungagung berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di wilayah Tulungagung setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengonfirmasi adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat dari informasi yang disampaikan warga terkait adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi berupa laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pornografi. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Iptu Nanang saat memberikan keterangan di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4/2026).

Dua Pelaku Pembuat Video Porno Diamankan di Hotel Tulungagung
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto. (bahr)

Dalam operasi penggerebekan di hotel tersebut, petugas tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Iptu Nanang menyebutkan bahwa saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk keperluan pemeriksaan.

“Untuk kedua pelaku atau terlapor sudah kami amankan. Dari hasil penindakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, kedua terduga pelaku serta barang bukti dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Puluhan Santri Terima Makanan Bergizi dari Polres Tulungagung

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum keduanya, Iptu Nanang menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Terkait motif maupun modus operandi, termasuk adanya dugaan jual beli konten pornografi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara terperinci. Iptu Nanang menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk menggali keterangan dari para pelaku.

“Mengenai motif, masih kami dalami karena saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Terkait dugaan penjualan konten pornografi, kami juga belum bisa memastikan, semua masih dalam tahap pendalaman penyidikan,” akuinya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menerima laporan sekira pukul 22.00 WIB. Tim opsional kemudian bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Hanya dalam waktu singkat, yakni pukul 22.40 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Iptu Nanang mengungkapkan kedua terduga pelaku berasal dari Kediri. Mereka adalah seorang pria berinisial TS (30), warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan seorang perempuan berinisial ESW (36), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.

Baca Juga :  Tanggapi Paslon SASA Soal Stunting, Mardinoto: Penyuluhan Tingkat Desa

“Petugas mendapati para terlapor sedang berada di salah satu kamar hotel tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga kuat melakukan aktivitas memproduksi atau menyediakan konten pornografi,” tuturnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi konten tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna emas, satu unit ponsel pintar Oppo Reno 14 warna emas, serta sebuah penyangga kamera atau tripod berwarna hitam.

Iptu Nanang menambahkan bahwa seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Tulungagung Kota.

“Kami juga mengamankan dua saksi berinisial R.Y dan A.R.P untuk dimintai keterangan lebih mendalam guna melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran norma kesusilaan dan teknologi informasi.

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 407 KUHPidana dan/atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait setiap orang yang memproduksi, menyebarluaskan, atau menawarkan konten pornografi,” tegas Kasi Humas. (bahr/red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles