Perbaiki Pompa Air, Seorang Pria di Tulungagung Tewas Tersengat Listrik

Tulungagung, Mataraman.net –  Nasib nahas menimpa Mukholis (50), warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Ia ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat sedang memperbaiki instalasi pipa pompa air yang bocor pada Minggu (15/2/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah milik salah satu warga, Srini, yang berlokasi di Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban diduga kurang waspada karena memperbaiki mesin pompa dalam keadaan masih terhubung dengan arus listrik.

“Korban berupaya memperbaiki kebocoran instalasi pipa dalam kondisi mesin pompa masih hidup atau menyala,” ujar AKP Anshori saat memberikan keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Baca Juga :  Kiai Jalaluddin Ingatkan Nahdliyyin Gunakan Sanad sebagai Fondasi Hadapi Era Digital

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban terlihat sedang bekerja dengan posisi tubuh tengkurap di dekat mesin pompa.

Pemilik rumah, Srini, sempat memanggil korban dan saat itu korban masih merespons sembari terus bekerja. Namun, sekitar tiga puluh menit kemudian, saksi mendapati korban sudah tidak bergerak.

“Sekira pukul 15.30 WIB, saksi mendapati korban sudah tergeletak di dekat mesin pompa air dalam posisi tengkurap dan tubuhnya sudah dalam keadaan kaku,” imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, saksi lain bernama Nasikin segera memutus aliran listrik pada instalasi pompa dan meminta bantuan warga sekitar. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbergempol pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Musim Penghujan, Bawaslu Tulungagung Rekomendasikan TPS di Tempat Aman

Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Medis

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Sumbergempol bersama tim medis dan tim Inafis Polres Tulungagung segera menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta visum luar terhadap jenazah.

AKP Anshori memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya bukti kuat bahwa korban tersengat listrik. Ia menyebutkan terdapat luka bakar pada bagian lengan kanan dan telapak tangan kiri korban.

Di sisi lain, pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni. Mereka juga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Mukholis.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Padepokan Pagar Nusa Gasmi Tulungagung Gelar Open House Syawal

“Pihak keluarga telah menerima sepenuhnya penyebab kematian korban yang diduga akibat tersengat aliran listrik dan keberatan untuk dilakukan autopsi,” pungkas AKP Anshori. (bahr/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

PKS Tak Bisa Diperbarui Akibat Perubahan Regulasi, Pemkab Tulungagung Terancam Kehilangan Rp2 M

Tulungagung, Mataraman.net - Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan masih belum menghasilkan kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Imbasnya, pemkab Tulungagung...