15 Titik Perlintasan Liar Ditutup KAI Daop 7 untuk Tingkatkan Keselamatan

Madiun, Mataraman.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

Baca Juga :  Wagub Emil Tinjau Longsor Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Ini Langkah Darurat yang Diambil

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ulas Tohari dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Perlintasan Liar Berisiko Tinggi

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Pendiri, Cara PWI Tulungagung Peringati HPN 2026

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Tohari membeberkan data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun tercatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut, 185 titik perlintasan teregister dijaga.

Kemudian, ada 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga. Serta 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun mengaku bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

Baca Juga :  Korban Laka Bus SMAN di Tulungagung Dirujuk ke RS Petrokimia Gresik

“Kami mengimbau masyarakat supaya selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya. (bahr/red)

perlintasan liar, keselamatan perjalanan, KAI Daop 7,  peduli keselamatan,

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...