Trenggalek, Mataraman.net – Belasan benda hingga tempat bersejarah di Kabupaten Trenggalek bakal ditetapkan sebagai Cagar Budaya 2025. Rencananya hari ini penetapan secara bergilir dari lokasi satu sampai 14 benda bersejarah.
Kabid Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono mengungkapkan rencana penetapan Cagar Budaya Trenggalek 2025 pertama Makam Bupati Trenggalek/Tulungagung Sosrodiningrat di Makam Kanjengan Girilaya, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.
“Kedua Makam Bupati Trenggalek Mangunnegoro II (Kanjeng Jimat) di Komplek Makam Margo Hayu, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan,” ulas Agus Prasmono, Rabu (19/11/2025).
Agus mengaku ketiga adalah Makam Ki Ageng Minak Sopal di Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Keempat Candi Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, kelima Arca Durga Mahisasura Mardini, Aula Disparbud.
“Lalu, keenam Fragmen Carat Yoni, Aula Disparbud serta ketujuh Arca Parwati, Aula Disparbud,” bebernya.
Agus menambahkan cagar budaya lainnya yang akan ditetapkan adalah Lingga, Aula Disparbud. Kemudian Fragmen Yoni, Aula Disparbud, Yoni, Aula Disparbud serta Fragmen Arca Nandiswara, Aula Disparbud.
“Fragmen Arca Nandi, Halaman Disparbud, Fragmen Perwara / Miniatur Candi, Halaman Disparbud serta Fragmen Arca, Halaman Disparbud, ” jelasnya.
Sebagai informasi Tim Eskavasi Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek telah rampung melakukan eskavasi 2023. Total ada tiga arca relief berbentuk wanita, satu balok batu putih.
Lalu, satu bata merah timbul segi delapan serta ornamen candi merupakan peninggalan pada masa Pra Kerajaan Majapahit. Yaitu sekitar abad ke-9 sampai abad ke-10. (bahr/red)







