*)Oleh: Imam Mustakim
Pemerhati ekonomi dan Kebijakan, Wakil Ketua Umum DPP Petani NasDem dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kab. Tulungagung.
Restorasi, Mataraman.net – Ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan alokasi dana transfer ke daerah tahun 2025 mencapai Rp848,52 triliun, banyak yang menyambut dengan optimisme. Angka yang fantastis itu disebut-sebut sebagai bukti komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat desentralisasi fiskal. Namun, di balik gemerlap angka itu, muncul suara protes dari berbagai daerah data yang disajikan tidak akurat, realisasi di lapangan tak sesuai dengan yang diumumkan.
Ironi pun mencuat di tengah gencarnya kampanye digitalisasi dan transparansi fiskal, justru pusat tersandung pada masalah paling mendasar validitas data. Jika data keuangan negara saja tidak dapat dipercaya, bagaimana publik bisa yakin pada kebijakan fiskal yang disusun berdasarkan data tersebut?
Kisruh data dana daerah ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin bahwa transparansi fiskal di Indonesia masih berhenti di permukaan. Di balik tabel, grafik, dan jargon open government, tersembunyi persoalan struktural, lemahnya koordinasi antar lembaga, ego sektoral yang tinggi, dan minimnya verifikasi publik terhadap data keuangan negara.
Kasus ini harus dilihat bukan sebagai kegaduhan biasa, melainkan alarm bahaya bagi kredibilitas fiskal nasional sebuah tanda bahwa pemerintah perlu meninjau ulang cara mengelola dan mengkomunikasikan data anggaran publik.
🔹 Arah Data: Gambaran Singkat Alokasi Dana Transfer Daerah Tahun 2025
Sebagai konteks, berikut adalah sejumlah angka alokasi untuk tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan:
Total dana transfer ke daerah (TKD): Rp848,52 triliun
Rinciannya:
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp431 triliun (50,8%)
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp166,7 triliun (19,7%)
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp159,9 triliun (18,8%)
Dana Desa: Rp69 triliun (8,1%)
> Sumber data: Kementerian Keuangan RI, Kontan.co.id, dan DetikFinance (RAPBN 2025, diakses Oktober 2025)
🔹 Kekacauan Data, Krisis Kepercayaan
Banyak pemerintah daerah mengeluhkan ketidaksesuaian antara data realisasi dana transfer yang disajikan Kemenkeu dengan kondisi di lapangan. Perbedaan nominal dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), maupun dana transfer khusus menjadi sumber kebingungan dan kesalahan dalam penyusunan APBD.
Padahal, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan fondasi kebijakan publik. Bila data dasarnya keliru, maka seluruh keputusan yang lahir darinya mulai dari belanja daerah, pelayanan publik, hingga gaji aparatur menjadi cacat secara administratif maupun moral.
Kekeliruan data fiskal ini telah menggerus kepercayaan daerah terhadap pusat. Di satu sisi, Kemenkeu menuntut akurasi dan disiplin pelaporan dari daerah, tetapi di sisi lain, pusat sendiri tidak memberikan data yang sinkron dan dapat diverifikasi. Ini menciptakan krisis kepercayaan fiskal yang berpotensi menular ke seluruh sistem keuangan publik.
🔹 Ketimpangan Informasi Pusat–Daerah
Relasi fiskal antara pusat dan daerah selama ini berjalan timpang. Pusat menguasai data dan informasi, sementara daerah sering kali hanya menjadi penerima angka. Ketika data yang diberikan tidak akurat, daerah tidak punya ruang untuk melakukan koreksi.
Sistem digitalisasi seperti OM SPAN, KRISNA, atau SIPD memang sudah ada, tetapi masih bekerja dalam silo yang berbeda. Akibatnya, angka versi Kemenkeu sering berbeda dari data milik Bappenas atau Kemendagri. Dalam situasi seperti ini, siapa yang bisa menjamin kebenaran data keuangan publik kita?
Selama koordinasi antar lembaga masih lemah dan basis data tidak tunggal, desentralisasi fiskal hanya akan menjadi slogan tanpa substansi. Daerah tidak pernah benar-benar berdaulat atas datanya sendiri.
🔹 Transparansi yang Setengah Hati
Kemenkeu kerap menyebut diri sebagai pionir open data di pemerintahan. Namun, transparansi tanpa validitas hanyalah transparency illusion terlihat terbuka, tetapi tidak bisa dipercaya.
Keterbukaan bukan hanya tentang memublikasikan angka, melainkan memastikan bahwa angka itu benar. Data fiskal yang tidak akurat justru berbahaya karena menyesatkan publik, memperlemah kepercayaan, dan menciptakan ruang abu-abu dalam kebijakan fiskal nasional.
Kita butuh transparansi yang substantif, bukan formalitas untuk memenuhi standar laporan tahunan. Karena tanpa kejujuran data, akuntabilitas hanyalah slogan.
🔹 Momentum Reformasi Data Fiskal Nasional
Kisruh data ini harus menjadi momentum pembenahan serius. Kemenkeu perlu melakukan audit data nasional terhadap sistem pengelolaan dana transfer daerah. Semua lembaga Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas harus berhenti bekerja dalam ego sektoral dan mulai membangun satu data fiskal nasional yang tunggal, terbuka, dan diaudit secara publik.
Reformasi data fiskal tidak cukup dilakukan dengan mengganti aplikasi atau mempercantik dashboard. Diperlukan keberanian politik untuk membuka seluruh proses perhitungan dan alokasi dana kepada publik dan daerah.
Publikasi data pun harus dilengkapi metadata yang jelas, sumber, metode perhitungan, waktu pembaruan, dan tanggung jawab unit penerbit. Tanpa itu, transparansi hanyalah permukaan dari keburaman yang lebih dalam.
🔹 Kritik untuk Menjaga Kebenaran Angka
Kritik atas data dana daerah bukanlah upaya menjatuhkan, tetapi bentuk kepedulian terhadap moral fiskal bangsa. Anggaran publik adalah milik rakyat bukan milik birokrasi. Karena itu, kejujuran dan akurasi data adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif.
Kemenkeu harus berani mengakui bahwa sistem transparansi fiskal yang berjalan saat ini masih penuh celah. Reformasi bukan hanya mengganti sistem, tetapi membangun kepercayaan.
Kita tidak bisa terus hidup dalam ilusi transparansi, di mana data diumumkan tapi tak bisa diuji. Sudah waktunya Indonesia melangkah menuju era baru, transparansi yang akurat, terbuka, dan berkeadilan.
Kritik ini adalah ajakan untuk memperbaiki, bukan menghakimi. Agar Kemenkeu kembali menjadi penjaga kebenaran angka, bukan sekadar pengelola data. Karena di balik setiap rupiah yang tercatat, ada harapan rakyat yang menunggu keadilan ekonomi ditegakkan melalui kebenaran data. (*)







