Hukum dan KriminalTulungagung

Tiga Korban Penukaran Uang Lapor Polres Tulungagung, Rugi Hampir Rp100 Juta

×

Tiga Korban Penukaran Uang Lapor Polres Tulungagung, Rugi Hampir Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Tiga Korban Penukaran Uang Lapor Polres Tulungagung, Rugi Hampir Rp100 Juta
Korban jasa penukaran uang rugi hampir 100 juta lapor polisi. (foto: bahri)

Tulungagung, Mataramen.net Tiga warga Tulungagung menjadi korban dugaan penipuan jasa penukaran uang pecahan menjelang Lebaran. Mereka mengalami kerugian total hampir Rp100 juta dan telah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (1/5/2025)

Ketiga korban adalah Nia Lailatul Mu’arofah (28), Ika (26), dan Shelly (30). Mereka menyebut seorang perempuan berinisial DW (31), warga Kecamatan Campurdarat, sebagai terduga pelaku.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Nia Lailatul Mu’arofah, warga Kedungwaru, mengaku mengalami kerugian terbesar, mencapai Rp67 juta. Ia telah melakukan 23 kali transaksi sejak awal 2025.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Kandung hingga Bapak Tiri Diamankan Polres Tulungagung

“Awalnya lancar. Barang dititipkan lewat toko atau dikirim jasa ekspedisi,” ujar Nia, Kamis (1/5/2025), saat ditemui di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.

Namun belakangan, DW mulai tidak mengirimkan uang sesuai pesanan. Dari total Rp15 juta transaksi awal, hanya Rp10 juta yang diterima. Sisanya tak kunjung cair.

“Alasannya karena jasa murah, kadang free kalau jumlah besar. Tapi faktanya tidak dikirim,” ujarnya.

Ika, korban lain asal Bandung, Kecamatan Tulungagung, yang juga penyedia jasa penukaran uang skala besar, mengaku dirugikan sebesar Rp27 juta. Awalnya DW lancar mentransfer, namun kemudian menunggak pembayaran dengan berbagai alasan, seperti bank bermasalah atau mertua sakit.

Baca Juga :  Analisa Karakter Ekonomi Secara Demografis dalam Pilkada Tulungagung 2024

“Alasannya selalu berubah. Terakhir katanya mertuanya masih di ICU dan belum sadar,” kata Ika.

Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan di Polres Tulungagung. Kedua korban berharap uang mereka bisa dikembalikan, namun jika tidak, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, kami berharap uang kami dikembalikan. Tapi kalau tidak, kami siap lanjutkan ke jalur hukum,” tutup Nia. (bahr/red)