Blitar, Mataraman.net – Nasib nahas dialami balita ARR (3) laki-laki alamat Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabulaten Blitar. Ia meninggal setelah tersengat listrik berada di Gardu PLN yang memang tidak terkunci.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan, kejadian itu pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.11 WIB di halaman depan rumah di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Di titik tersebut berdiri Gardu Tiang Trafo (GTT) milik PLN.
“Sebab kematian korban kurangnya pengawasan dari pihak keluarga korban. Lalu, Box Gardu PLN tidak dikunci oleh pihak PLN, sehingga mudah dibuka oleh siapapun,” ujar Ipda Putut Siswahyudi diterima pewarta, Jum’at (24/10/2025).
Ipda Putut membeberkan kronologi kejadian saat itu sekitar pukul 08.00 WIB korban tinggal di rumah hanya bersama dengan neneknya saja. Sementara kakeknya berangkat kerja di sawah, ayah korban berangkat bekerja di cucian motor dan ibu korban pergi berangkat bekerja di toko Angel Selopuro.
Sementara nenek korban melakukan aktivitas mencuci, dan ARR tengah bermain di dalam rumah. Kemudian pada jam 11.30 Wib, nenek mencari cucunya tersebut di dalam rumah namun tidak ada.
Betapa terkejutnya, setelah mencari di luar rumah, sang cucu sudah ditemukan tergeletak di dekat sebuah gardu listrik di depan rumah.
“Nenek menemukan cucunya sudah dalam kondisi terlentang meninggal dunia di dekat Kotak Gardu Listrik PLN yang berada di depan halaman rumah pelapor,” paparnya.
Ia menambahkan saat ditemukan, kondisi korban memakai kaos warna biru, celana pendek warna coklat muda. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Saat ditemukan telapak tangan kanan korban ada luka bakar akibat tersengat arus listrik,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang ayah korban menolak untuk dilakukan autopsi, surat pernyataan menyusul. Polres Blitar masih akan melakukan pemeriksaan kejadian tersebut yang menyebabkan balita meninggal dunia.
Ipda Putut mengaku dengan jelas barang bukti rekaman CCTV milik toko tak jauh dari TKP. Sehingga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pihak petugas PLN.
“Melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN guna mendalami dugaan sengaja atau kelalaian yg dilakukan petugas PLN,” tandasnya. (bahr/red)








