Blitar RayaHukum dan Kriminal

Terlibat Narkoba hingga Disersi, Empat Personel Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat

×

Terlibat Narkoba hingga Disersi, Empat Personel Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Terlibat Narkoba hingga Disersi, Empat Personel Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin PTDH. (Humas Polres Blitar)

Blitar, Mataraman.net – Kepolisian Resor (Polres) Blitar resmi memecat empat personelnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10/25) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam amanatnya menyatakan bahwa PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Pelaksanaan PTDH ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman diterima Mataraman.net, Minggu (12/10/2025).

Dikatakan AKBP Arif, ada tiga poin utama pedoman hidup anggota Polri. Pertama berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pencuri hingga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Blitar

Kedua, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Polri saat ini sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Baca Juga :  Blitar Jadoel Dihadiri Wapres Gibran, Mas Ibin Ingin Dongkrak Wisatawan Kota Blitar

Kegiatan PTDH ini diselenggarakan sebagai pengingat bagi seluruh personel Polres Blitar untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.

Empat personel yang dikenai sanksi tegas PTDH tersebut adalah:

1. Bripka E.K., dipecat karena kasus disersi (meninggalkan tugas tanpa izin).
2. Bripka A.S., dipecat karena kasus disersi.
3. Bripka B.E., dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
4. Aipda S.D., dipecat karena penyalahgunaan wewenang jabatan. (bahr/red)