Tekan Kecelakaan di Tulungagung, PT KAI Daop 7 Lakukan Penyempitan Perlintasan Sebidang
Tulungagung, Mataraman.net – Sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi atensi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Salah satunya melaksanakan penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) di Kabupaten Tulungagung.
Tepatnya di titik No. 245, Km 154+5/6, masuk wilayah administratif Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Atau berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl) – Tulungagung (Ta).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan upaya ini sebagai komitmen dan sikap tegas KAI atas tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut. Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya.
“Kami mencegah kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” terang Tohari, Rabu (18/2/2026).
Pria berkacamata ini menambahkan penyempitan lebar jalan yang dilakukan dari semula +/- 4 meter menjadi 2,3 meter melalui pematokan rel menggunakan material rel di sisi jalan.
Termasuk pemasangan rambu tanda larangan melintas bagi kendaraan jenis truk. Sepanjang Tahun 2025, terdapat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA.
“Tercatat di awal Tahun 2026 sampai hari ini diturunkan tercatat telah terjadi 4 kejadian temperan,” jelasnya
Dasar Hukum dan Regulasi
KAI memaparkan langkah ini tidak hanya sekadar upaya teknis, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan pada:
Pasal 94 Ayat (1): “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.”
Penyempitan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut demi melindungi nyawa masyarakat dan aset negara.
Waspada Risiko Perlintasan Tidak Resmi
Tohari tidak lupa mengingatkan beberapa pekan masuk dalam masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat signifikan.
Ia mengatakan meningkatnya frekuensi KA maka akan memperkecil jeda antar kereta, sehingga risiko terjadinya insiden sangat mungkin terjadi. KAI Daop 7 Madiun mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal.
“Penyempitan ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penyempitan perlintasan sebidang KAI Daop 7 Madiun dibantu oleh Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, dan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. (bahr/red)



