PemerintahanTulungagung

Simak Ketentuan Penggunaan Sound System di Tulungagung, Melanggar akan Diproses Hukum

×

Simak Ketentuan Penggunaan Sound System di Tulungagung, Melanggar akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Simak Ketentuan Penggunaan Sound System di Tulungagung, Melanggar akan Diproses Hukum
Suasana rakor penggunaan sound system di Tulungagung. (Istimewa)

Tulungagung, Mataraman.net –  Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan sound horeg, Kamis (24/07/2027). Ada sejumlah kesepakatan yang diatur, antara lain pengaturan desibelnya maksimal 125 desibel untuk konser atau pertunjukan di tempat, sedangkan untuk acara mobile atau pawai intensitas maksimal 80 disebel,

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor yang dilaksanakan di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso itu dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Melalui adanya edaran dari MUI Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung,” ujar Wakil Bupati.

Dikatakannya, kegiatan – kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan, misalnya terkait kekerasan suara maupun penggunaan daya listriknya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres, Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia.

Dimana dalam berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.

Baca Juga :  Buka Ajang Talenta Siswa Jatim 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Talenta & Karakter untuk Indonesia Emas

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat,” terang AKBP Taat.

Ia melanjutkan bahwa ini sesuai Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem.

Rapat kemarin, selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa keterangan untuk melengkapi.

“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya,” tambahnya.

AKBP Taat mengaku sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel. Lalu, untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt,” imbuhnya.

Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.

Baca Juga :  Tulungagung Dipercaya Tuan Rumah Festival Budaya Spiritual, Bangkitkan Ekonomi Lokal

“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan,” kata AKBP Taat.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram,” jelasnya.

KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.

“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (bahr/red)