Tulungagung, Mataraman.net – Pemerintah pusat memutuskan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di berbagai daerah. Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tulungagung yang mencakup Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Tulungagung ada puluhan ribu yang dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengungkapkan di akhir Mei 2025 kemarin memang ada peserta PBI JKN yang dinonaktifkan melalui SK Menkes nomor 80 yaitu non aktif per 1 Juni 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ini yang ada di Tulungagung itu sekitar 12 ribu, yang di Trenggalek juga 12 tahun ribu dan di Pacitan 10 ribu yang dinonaktifkan,” ujar Fitriyah Kusumawati, Kamis (26/6/2025).
Fitriyah menggarisbawahi tetapi ada kondisi bahwa untuk masyarakat yang miskin tidak mampu atau membutuhkan pelayanan kesehatan, maupun memiliki penyakit kronis dan penyakit-penyakit yang lainnya maka yang bersangkutan ini bisa melaporkan dirinya untuk bisa diaktifkan kembali.
Ia menambahkan bagi yang dinonaktifkan kemarin akhir Mei 2025, sehingga berlaku sampai 1 Juni 2035 nonaktif. Maka dikatakannya punya waktu 2 bulan untuk melapor dan agar diaktifkan kembali.
“Caranya bagaimana? Cek di Puskesmas dia aktif atau tidak kalau dia butuh pelayanan kesehatan. Itu lapor ya ke puskesmas terdekat kemudian nantinya lapor ke dinas sosial,” paparnya.
Fitriyah melanjutkan bagi peserta PBI JKN yang kategori lansia atau yang belum pernah melakukan pelayanan kesehatan. Maka cek skrining pelayanan kesehatan terlebih dahulu, siapa tahu peserta tersebut memang sebenarnya memang sudah punya penyakit kronis, tetapi belum ketahuan.
“Maka lakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP terdekat sehingga kalau dia non aktif maka bisa juga diaktifkan punya waktu 2 bulan. Kalau 2 bulan ini tidak melaporkan dirinya dan dia tidak memang tidak layak untuk diaktifkan itu maka dia nonaktif permanen kecuali nanti ada pendataan lagi,” bebernya.
Dirinya menerangkan apabila selama dia tidak melapor 2 bulan ini, maka yang kemarin per 1 Juni 2008, maka akan tetap dan nonaktif. Kecuali memang ada pendataan kembali dan kemudian diaktifkan kembali.
Pihaknya memastikan bahwa kalau untuk penonaktifan tentu dari Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dengan Dinas PMD dengan Dinas Sosial untuk turun ke bawah.
Ia mengaku 2 bulan ini, terakhir Bulan Juni-juli berarti sampai di bulan Juli 2025. Pihaknya meminta data itu sudah terkumpul sebelum tanggal 11 Juli 2025. Pasalnya, ada penetapan cocok dengan SK di tanggal 11 Juli 2025 tersebut.
Pihaknya berharap kalau nanti di tanggal 11 Juli 2025 proses approval di dinsos dan lain sebagainya. Nanti di akhir tidak sampai di akhir bulan dan sudah sudah bisa di lakukan aktivasi.
“Maka di hari itu lapor, maka di hari itu pula bisa di langsung diaktifkan,” tandasnya. (bahr/jaz)