PendidikanPeristiwaTrenggalek

Ratusan Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Transparansi Dana Sekolah

×

Ratusan Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Transparansi Dana Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ratusan Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Transparansi Dana Sekolah
Aksi unjuk rasa siswa SMA N 1 Kampak Trenggalek. (ist)

Trenggalek, Mataraman.net Ratusan siswa SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah mereka. Dalam aksi ini, para siswa membawa poster dan spanduk bertuliskan protes serta tuntutan terhadap pihak sekolah terkait transparansi pengelolaan dana iuran.

Aksi ini terekam dalam sejumlah video yang kemudian tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam video tersebut terlihat para siswa berkumpul secara tertib, membentangkan berbagai poster yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan keuangan sekolah.

Para siswa menilai selama ini pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan dari siswa, baik dalam bentuk infak Jumat, amal jariyah, tabungan pembangunan masjid, maupun pungutan lain yang dibebankan secara berkala.

Selain itu, siswa juga mengeluhkan banyaknya pungutan yang tidak sebanding dengan fasilitas atau pengembangan pendidikan yang mereka terima. Mereka menyebut seringkali harus menanggung sendiri biaya untuk mengikuti lomba atau kegiatan sekolah lainnya.

Dalam orasinya, para siswa menyampaikan tuntutan utama mereka, yakni agar pihak sekolah dan komite terbuka dalam mengelola dana yang dikumpulkan dari para siswa dan wali murid.

Kalau tanpa keterbukaan, kami para siswa khawatir akan terjadi penyelewengan,” ujar salah seorang siswa yang ikut dalam aksi.

Baca Juga :  Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru Polres Trenggalek

Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, mengakui adanya sejumlah pungutan yang dilakukan di sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut berupa sumbangan dan infak yang dikelola oleh pihak komite sekolah dengan persetujuan wali murid.

Ia juga membenarkan bahwa komite sekolah turut memungut sumbangan dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya menjadi hak penuh siswa penerima bantuan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung-Trenggalek tentang masalah ini,” jelasnya.

Sebagai langkah penyelesaian, pihak sekolah berencana mengumpulkan seluruh wali murid dalam waktu dekat guna memberikan klarifikasi dan mencari solusi bersama agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Dalam aksi tersebut terdapat 10 poin tuntutan yang disampaikan oleh para siswa :

1. Transparansi sumbangan komite per bulan dan amal jariyah. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dijelaskan secara rinci dan terbuka.

2. Siswa-siswi tidak terfasilitasi dalam lomba maupun kegiatan sekolah. Bahkan sering kali siswa/i harus menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan lomba padahal mereka mewakili sekolah.

3. Apresiasi terhadap prestasi siswa juara lomba tidak ada, padahal penghargaan sangat penting untuk menumbuhkan motivasi.

Baca Juga :  Api dari Tungku Merembet, Tempat Produksi Tahu di Trenggalek Terbakar 

4. Transparansi dana komite yang selama ini tidak jelas, wajib dipublikasikan secara terbuka dan terperinci.

5. Mogok sekolah sebagai bentuk protes apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.

6. Uang yang dikorupsi harus dikembalikan 100 persen. Penyelewengan dana terindikasi karena tidak jelasnya jumlah siswa yang sudah membayar dan belum membayar, tidak adanya bukti/kwitansi yang seharusnya wajib diberikan, serta pembayaran hanya ditunjukkan tanpa tanda bukti. Hal ini membuka celah penyelewengan karena mengandalkan daya ingat manusia yang terbatas dan rawan lupa.

7. Dana KIP yang dipotong harus dikembalikan sepenuhnya. Jika ada tanggungan uang bulanan atau amal jariyah, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan wali murid agar jelas dan adil.

8. Siswa/i penerima KIP dipaksa untuk tetap membayar uang bulanan dan amal jariyah, padahal kebutuhan mereka banyak dan dana KIP seharusnya murni untuk mendukung pendidikan mereka.

9. Pindahkan dan keluarkan mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi dana agar tidak merugikan siswa maupun wali murid lagi.

10. Ketidakadilan dalam jumlah patokan uang amal jariyah harus diselesaikan agar tidak memberatkan sebagian siswa maupun wali murid. (bahr/red)