Trenggalek, Mataraman.net – Korban begal sepeda motor SPR (15) siswi di Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akhirnya bisa bernafas lega. Pelaku pembegalan Egi Priyatno (37) yang mengaku anggota polisi beralamat KTP di Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran Banyuwangi berhasil diamankan Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Maliki menerangkan, pembegalan terjadi Rabu (8/10/2025) sekitar 13.00 saat korban pulang sekolah dari SMK Islam Panggul dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario AG 3197 AHY.
Sesampainya di Jalan Raya Panggul-Dongko, tepatnya di Desa Cakul, korban diikuti oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Pelaku mendekat sampai menyuruh korban untuk berhenti.
“Usai korban berhenti, tersangka mengatakan bahwa sebagai anggota Polri dari Pacitan. Lalu, tersangka mengambil handphone milik yang ditaruh di dashboard korban,” ujar AKBP Ridwan Maliki di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Trenggalek, Senin (27/10/2025).
AKBP Ridwan mengaku korban berusaha mencegah hingga terjadi tarik-menarik dengan tersangka. Akan tetapi korban kalah tenaga. Tak berhenti di situ, pelaku mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban untuk turun dari sepeda motor.
“Lantas pelaku membawa pergi sepeda motor dan handphone milik korban ke arah barat dan pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega. Jadi kendaraan ditukar kendaraan yang dibawa oleh pelaku,” ulasnya.
Kapolres yang hobi mancing ini menerangkan kejadian yang cepat itu membuat korban berteriak minta tolong kepada saksi yaitu Saiful Anwar dan Untung Rianto. Dua warga setempat sempat mengejar pelaku ke arah barat, tetapi tidak ketemu.
“Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor ke Jakarta. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku dengan bantuan dari Polres Metro Jakarta Selatan,” paparnya.
Sementara ibu korban, Umi Fitriah (34) asli Watuagung mengungkapkan kejadian pembegalan secara langsung mengatahui adalah anaknya. Ia hanya mendapatkan laporan setelah kejadian dan melaporkan ke polisi setempat.
“Saya kurang tahu juga, anak saya langsung ngomong kalau sepedanya dijambret. Sehingga langsung saya ajak lapor ke Polsek Dongko,” terang Umi Fitriah.
Ia bersyukur dan berterima kasih kepada polisi. Karena sepeda motor yang digunakan anaknya berhasil ditemukan kembali.
“Dengan ditemukannya motor alhamdulillah senang. Terima kasih kepada bapak-bapak (polisi) yang telah banyak membantu keluarga saya. Pokoknya alhamdulillah,” tandasnya.
Atas perbuatan pelaku, Polres Trenggalek menjerat dengan Pasal 365 Ayat (1) yaitu pencurian yang diikuti dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun. (bahr/red)








