Hukum dan KriminalTulungagung

Polres Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Asia Tenggara

×

Polres Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Asia Tenggara

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Asia Tenggara
Polres Tulungagung ungkap sabu-sabu 1,2 kilogram diduga jaringan Asia Tenggara. (bahr)

Tulungagung, Mataraman.net –  Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Tulungagung, jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram. Berdasarkan karakteristik barang bukti, Polres Tulungagung menduga ada keterkaitan jaringan antar negara di Asian Tenggara.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan pelaku adalah MBB (23) asal Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Penyidik sudah menetapkan tersangka kepada pelaku yang berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Berdasarkan keterangan tersangka ini kali kedua bersangkutan menerima paket sabu. Jadi ini jaringan Asia Tenggara berdasarkan prediksi, namun ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari karekteristik BB diprediksi sangat kuat melibatkan jaringan antar negara di Kawasan Asia Tenggara,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung
Polres Tulungagung Ungkap 1,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Asia Tenggara
Barang bukti yang berhasil diamankan peetugas. (ist)

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini terbilang peredaran skala besar. Melihat dari kemasan kemungkinanan akan diedarkan atau dijual kembali oleh penerima. Pelaku diamankan beserta barang bukti pada 29 Juli 2025 lalu di kos miliknya.

AKBP Taat menerangkan ada beberapa karakteristik yang bisa diidentifikasi sementara oleh penyidik, menandakan sabu-sabu ini masuk tergolong jaringan luar negeri.

“Ini kemasan teh seperti teh ada huruf mandarinnya, jadi ini biasanya ciri khas jaringan antar negara di Asia tenggara,” ulasnya.

Kapolres yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini mengaku MBB mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 mendapat upah 5 juta dari bandar besar berinisial S.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Buka Nomor Pengaduan Korban Begal Payudara

Lalu, kesempatan kedua pada Juni 2025 tersangka MBB mendapatkan perintah S untuk menerima 2 kilogram sabu. Jika pertama di Bulan Maret 2025 menerima sabu di Simpang Lima Gumul Kediri. Untuk yang Juni berlokasi di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung.

“Pertama dia diupah 5 juta, sekarang kedua mendapat upah 15 juta rupiah. Jadi total sudah menerima 20 juta rupiah,” ulasnya.

Atas perbuatannya,  pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar 10 miliar. (bahr/red)