Tulungagung, Mataraman.net – Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menggelapkan hasil penjualan salah satu toko. Adalah NHW (26), warga Desa Gempolan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan NHW dilaporkan langsung oleh Manajer Operasional PT TRIOS usai melakukan penggelapan uang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ipda Nanang menambahkan kronologis berawal pada Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 14.00 WIB pelapor selaku Manajer Operasional PT TRIOS dihubungi oleh General Manajer (Leader) dari PT TRIOS Sukses Makmur yang mendapati laporan Outlet Toko Lani.
Toko tersebut tepat di Pasar Ngemplak di Keluraan Botoran KecamatanTulungagung telah terjadi permasalahan terkait keterlambatan pengiriman barang di toko.
“Mengetahui ada permasalahan di toko, pelapor mendatangi outlet Toko Lani untuk mencari tahu permasalahannya,” ujar Ipda Nanang kepada pewarta Selasa, (16/6/2025).
Ipda Nanang menambahkan usai mencari tahu, pelapor mendapatkan keterangan bahwa masalah keterlambatan pengiriman barang tersebut terletak di bagian supervisor yang dilakukan oleh tersangka. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dengan audit internal PT TRIOS.
Dikatakannya, hasil audit menunjukkan keterangan bahwa terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk lada. Nilainya tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp 164,5 juta rupiah yang dilakukan oleh pelaku.
“Usai mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” bebernya.
Ipda Nanang menerangkan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karangwaru, Tulungagung,” paparnya.
Polres Tulungagung menambahkan untuk kepentingan penyidikan dan penegakkan hukum. Terduga pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka dikenakan Pasal 374 KUH Pidana,” tandas Ipda Nanang. (bahr/red)