Blitar RayaHukum dan KriminalPendidikan

Polres Blitar Identifikasi 14 Terduga Pelaku Bullying di SMPN Doko,  Bakal Segera Gelar Perkara 

×

Polres Blitar Identifikasi 14 Terduga Pelaku Bullying di SMPN Doko,  Bakal Segera Gelar Perkara 

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Identifikasi 14 Terduga Pelaku Bullying di SMPN Doko,  Bakal Segera Gelar Perkara 
Polres Blitar melakukan tindakan cepat kasus bullying di SMPN 3 Doko. (Polres Blitar)

Blitar, Mataraman.net –  Polres Blitar bertindak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan atau bullying terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan SMPN Doko, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Polisi telah melakukan identifikasi 14 siswa terduga pelaku peristiwa memilukan yang terjadi pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi sekolah itu.

Korban berinisial WV, siswa kelas 7 berusia 12 tahun, mengaku menjadi korban bullying dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas 7 hingga 9. Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban, warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, yang mengetahui kondisi anaknya mengalami luka fisik dan trauma psikis sepulang sekolah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan telah mengidentifikasi sedikitnya 14 nama siswa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Seluruh terduga pelaku merupakan siswa aktif SMPN Doko dari kelas 7 hingga kelas 9.

“Motif awal diduga karena adanya tindakan saling membully di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung. Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak menuju ke belakang kamar mandi sekolah. Di lokasi tersebut, korban mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan secara verbal.

Baca Juga :  Surat Cinta untuk Guru, Cara SD Muhammadiyah Nganjuk Peringati Hardiknas 2025

Tak berselang lama, seorang siswa kelas 8 berinisial NTN memulai aksi kekerasan dengan memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya. Aksi tersebut memicu siswa lain ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Usai kejadian, korban sempat kembali ke kelas namun tetap dalam kondisi trauma. Tak lama kemudian, korban kembali diancam oleh pelaku utama agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada guru maupun orang tuanya. Akibat ketakutan, korban sempat merahasiakan kejadian itu hingga akhirnya menceritakan semuanya sepulang sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Doko bersama Unit Reskrim Polres Blitar segera melakukan berbagai tindakan, di antaranya:

Pertama, menerbitkan Laporan Polisi atas laporan keluarga korban. Kedua, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ketiga, memintai keterangan dari pelapor, korban, serta dua saksi guru sekolah yaitu Wasilah Turrohmah (Guru BK) dan Ahmad Safrudin.

Lalu, melakukan pemeriksaan medis (VER) terhadap korban dengan hasil luka di siku kanan, nyeri di kepala belakang, dan nyeri di dada.

Lebih lanjut AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, pihaknya  juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus ini, mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur. Gelar perkara juga direncanakan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Diesnatalis ke-21, Kepsek SMKN 2 Trenggalek Siapkan Lulusan Kreatif di Industri Global

Sebagai respons awal, pihak sekolah SMPN Doko telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang dilaksanakan pada Sabtu (19/7/2025), dengan melibatkan wali siswa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Namun, mediasi belum membuahkan kesepakatan damai. Mediasi lanjutan dijadwalkan  dilakukan kembali pada Senin, 21 Juli 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya pengawasan terhadap interaksi siswa di lingkungan sekolah, terutama pada masa-masa krusial seperti MPLS. Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait akan mengawal kasus ini secara transparan demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap anak.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa bullying tersebut. Tindakan  kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Anak-anak harus tumbuh dalam suasana yang mendukung, bukan dalam ketakutan.

“Kami minta agar seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun siswa, saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku di sekolah,” beber AKBP Arif Fazlurrahman

“Kami akan melaksanakan program sosialisasi ini, agar anak-anak paham bahwa kekerasan bisa berdampak serius bagi masa depan mereka dan orang lain. Pendidikan karakter dan penguatan mental spiritual sangat penting ditanamkan sejak dini,” imbuhnya.

Kapolres Blitar juga mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan sistem deteksi dini serta penanganan cepat apabila ada indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan. (bahr/red)