PeristiwaTrenggalek

Polisi Ringkus 9 Pelaku Pencuri Kotak Amal di Trenggalek

×

Polisi Ringkus 9 Pelaku Pencuri Kotak Amal di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus 9 Pelaku Pencuri Kotak Amal di Trenggalek
Pelaku pencurian kotak ama,l 3 orang dewasa. (bahr)

Trenggalek, Mataraman.net –  Komplotan pencuri kotak amal di beberapa masjid yang berada di Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan polisi. Mirisnya, dari 9 pelaku pencurian, 6 diantaranya  masih berusia anak.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa tindak pidana pencuri dengan pemberatan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (8/9/2025) sekitar 04.30 WIB TKP di beberapa masjid di Kecamatan Munjungan

“Atas peristiwa tersebut kita bergerak cepat mengungkap perhadap pelaku. Sehingga dapat kita tangkap 9 orang pelaku terdiri dari 6 anak dan 3 orang dewasa,” ujar AKP Eko Widiantoro, dalam pers rilis, Selasa (30/9/2025).

AKP Eko menjelaskan untuk usia anak berinisial GP (14), GPH (14) ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), serta ABIS (17). Sedangkan untuk dewasa yaitu Hana Mashuda (25) Nanda Jimi Argo (23) dan Antok Sujatmiko (23).

Baca Juga :  Dua Lokasi Usaha Terbakar Gara-gara Bakar Sampah di Trenggalek

Pihaknya menerangkan modus yang dilakukan pelaku 3 orang dewasa mengajak usia anak untuk mencuri kotak amal. Mereka melakukan aksinya pada dini hari bergerak bersama-sama.

Aksi pencurian terakhir, AKP Eko mengatakan hasil curian yang bernilai besar di Masjid Thoriqul Huda. Yaitu dengan uang total Rp 2,6 juta, barang bukti kotak amal langsung dibuang oleh pelaku di kali dan juga di pinggir jalan raya.

“Bukti awal tersebut kita lakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku,” bebernya.

Uang tersebut menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek  dibagi oleh para pelaku. Yaitu ntuk keperluan pribadi dan semua pelaku tidak ada yang risidivis.

Baca Juga :  Kronologi Pelajar Kediri Hanyut di Pantai Dlodo Tulungagung

“Total keseluruhan Rp 2,6 juta, lalu ditambah 300 ribu, 500 ribu serta 200 ribu,” ulasnya.

AKP Eko mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukum 7 tahun penjara.

“Kita jerat 363 pasal 4 5 e yaitu pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan cara merusak atau mencongkel barang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. (bahr/red)