Tulungagung, Mataraman.net – Pemuda asal Nganjuk, AEP (19 tahun) asal Kabupaten Nganjuk resmi ditahan oleh Satlantas Polres Tulungagung. Pasalnya, insiden tabrakan antara salah seorang peserta koncoi perguruan silat itu bersama pengendara lain menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan di Lapas Tulungagung. AEP merupakan warga Desa Keramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
“AEP adalah pelaku kecelakaan tepat Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. Ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung guna melakukan penegakan hukum dengan tegas dan profesional,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (2/7/2025).
Dikatakannya menjelaskan kecelakaan itu menyebabkan NK, perempuan berusia 44 tahun, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan meninggal dunia gegara mengalami luka berat di kepala usai bersenggolan sepeda motor dengan AEP.
“Kecelakaan terjadi saat tersangka mengikuti konvoi pengesahan warga baru PSHT, Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 21.00 WIB kemarin,” tambahnya.
Ipda Nanang menambahkan AEP disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Pihaknya tak lupa memberikan pesan kepada kepada seluruh masyarakat Tulungagung, khususnya para peserta kegiatan pencak silat, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalulintas.
“Tetap peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan, menjaga jarak aman, dan memastikan kondisi kendaraan serta fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara,” tambahnya.
Polres Tulungagung menggarisbawahi khusus bagi pengendara sepeda motor, supaya tetap gunakan helm SNI dan hindari berboncengan lebih dari satu orang. (bahr/red)







