PeristiwaTrenggalek

Peserta Karnaval Agustusan Diimbau Berpakaian Sopan hingga Jaga Salat

×

Peserta Karnaval Agustusan Diimbau Berpakaian Sopan hingga Jaga Salat

Sebarkan artikel ini
Peserta Karnaval Agustusan Diimbau Berpakaian Sopan hingga Jaga Salat
Ilustrasi peserta karnaval. (bahr)

Trenggalek, Mataraman.net –  Gegap gempita Bulan Kemerdekaan diperingati di berbagai daerah dengan adanya karnaval  Agustusan maupun sound horeg. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Trenggalek mengingatkkan peserta karnaval untuk tetap berpakaian sopan dan menjaga salat lima waktu.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Trenggalek, KH Muhammad Nasron. Ia mengaku tidak sedikit yang dalam berpakaian karnaval maupun pengiring sound horeg yang membuka aurat dan dinilai kurang sopan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“NU merekomendasikan bagaimana supaya menutup aurat ketika akan ada karnaval Agustus,” pesan KH Muhammad Nasron, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Rampok Bawa Kabur Uang 14 Juta dari Kakek Trenggalek Berhasil Diamankan
Peserta Karnaval Agustusan Diimbau Berpakaian Sopan hingga Jaga Salat
Sekretaris PCNU Kabupaten Trenggalek, KH Muhammad Nasron. (bahr)

Selain dalam hal berpakaian, Kiai Nasron melihat bagi peserta karnaval mayoritas dari pagi, sampai sore bahkan malam. Sehingga melupakan kewajiban salat lima waktu.

“Kadang sejak pagi berangkatnya, Salat Dhuhur, Ashar, Magrib itu kadang-kadang juga tidak shalat. Nahdlatul Ulama memberikan rekomendasi ketika mengadakan sebuah karnaval mohon untuk tetap memperhatikan salat 5 waktu,” terangnya.

Sementara dari sisi yang lain, yang sebelumnya menjadi pro kontra di tengah masyarakat dan khalayak luas soal sound horeg. PCNU Trenggalek merekomendasikan kepada pemangku kebijakan di berbagai tingkatan, bila ada pihak-pihak kelompok-kelompok yang akan mengadakan acara menggunakan sound untuk memberikan rambu-rambu.

Baca Juga :  Lolos Porprov, Futsal Putri Trenggalek Hadapi Kendala yang Digelar di Batu

“Bagaimana supaya tidak menggunakan sound yang membuat kemadharatan. Boleh-boleh saja menggunakan pengeras suara sound system tetapi jangan sampai berlebih-lebihan. Sehingga menimbulkan kerusakan kepada masyarakat, misal memecahkan kaca rumah, genteng runtuh dan seterusnya,” jelasnya.

Hal itu dikatakannya sejalan dengan MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwa haram. Maka NU memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan memberikan rambu-rambu.

“Karena NU bukan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk istilahnya NU hanya saja memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan ketika ada pihak-pihak yang akan melakukan acara harus sesuai dengan standar SOP-nya,” pungkasnya. (bahr/red)