Pemerintahan

Pertanggungjawaban Kepala Daerah Disetujui DPRD Tulungagung, Ada Defisit 73 Miliar

×

Pertanggungjawaban Kepala Daerah Disetujui DPRD Tulungagung, Ada Defisit 73 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban kepala daerah Tulungagung. (Mad)

Tulungagung, Mataraman.net – Rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 serta penetapan Ranperda menjadi Perda telah disetujui.

Total pendapatan di Tahun 2023 sebesar Rp 2,8 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp 2,9 triliun. Sehingga mengalami defisit sebesar Rp 73 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Andri Santoso mengatakan meskipun telah disetujui, ada beberapa catatan. Salah satunya adalah menyoroti anggaran ada Dinas Pendidikan sebesar 36 persen melebihi aturan.

Menurutnya, angka tersebut sudah melebihi mandatory spending dari amanat Undang Undang. Andri Santoso mengaku hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga :  Mas Dhito Pastikan Kelayakan Hewan Kurban dengan Menerjunkan Petugas

“Peraturan UU hanya sebesar 20 persen, namun ini mencapai 36 persen. Perlu rasionalisasi karena banyak kebutuhan urgen termasuk pemenuhan, PPPK, PNS hingga guru bagi mata pelajaran khusus,” ujar Andri Santoso, Selasa, 2 Juli 2024.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku bersyukur hari ini laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung disetujui oleh DPRD. Kemudian ada ranperda yang lain juga akan diproses lebih lanjut karena sudah melalui pembahasan.

Ranperda tersebut adalah pertama tentang Pondok Pesantren dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Kedua Ranperda ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

“Kalau selesai sampai di gubernur akan ditetapkan Perda,” ulas Heru Suseno.

Baca Juga :  Warga Terima Ratusan Sertifikat PTSL Wujud Percepat Legalitas dari Pemkab Kediri

Heru mengatakan akan memegang cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi dan misi arah pembangunan yang disepakati bersama. Sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersinergi koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lain.

Dirinya menerangkan dalam satu pola RPJPD merupakan bagian penting untuk mendukung keberhasilan pemerintah pembangunan nasional. Yakni dengan menjalankan tugas dan fungsi, pemerintah melalui perencanaan jangka pendek hingga perencanaan jangka panjang yang memiliki substansi saling berkaitan.

Dikatakan, perencanaan yang baik akan menjadi arah cita-cita pembangunan serta dalam menetapkan strategi dan cara pencapaian undang-undang nomor 25 tahun 2005.

Baca Juga :  Ribuan ODGJ Terdata DinkesTulungagung, Puluhan Dirujuk ke RSJ Malang

“Sistem rencana pembangunan sebagai landasan bahwa perencanaan tunggal daerah. Serta menjamin konsistensi perencanaan penganggaran pelaksanaan dan evaluasi,” tutupnya. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *