Tulungagung, Mataraman.net – Rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 serta penetapan Ranperda menjadi Perda telah disetujui.
Total pendapatan di Tahun 2023 sebesar Rp 2,8 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp 2,9 triliun. Sehingga mengalami defisit sebesar Rp 73 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Andri Santoso mengatakan meskipun telah disetujui, ada beberapa catatan. Salah satunya adalah menyoroti anggaran ada Dinas Pendidikan sebesar 36 persen melebihi aturan.
Menurutnya, angka tersebut sudah melebihi mandatory spending dari amanat Undang Undang. Andri Santoso mengaku hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
“Peraturan UU hanya sebesar 20 persen, namun ini mencapai 36 persen. Perlu rasionalisasi karena banyak kebutuhan urgen termasuk pemenuhan, PPPK, PNS hingga guru bagi mata pelajaran khusus,” ujar Andri Santoso, Selasa, 2 Juli 2024.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku bersyukur hari ini laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung disetujui oleh DPRD. Kemudian ada ranperda yang lain juga akan diproses lebih lanjut karena sudah melalui pembahasan.
Ranperda tersebut adalah pertama tentang Pondok Pesantren dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Kedua Ranperda ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Kalau selesai sampai di gubernur akan ditetapkan Perda,” ulas Heru Suseno.
Heru mengatakan akan memegang cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi dan misi arah pembangunan yang disepakati bersama. Sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersinergi koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lain.
Dirinya menerangkan dalam satu pola RPJPD merupakan bagian penting untuk mendukung keberhasilan pemerintah pembangunan nasional. Yakni dengan menjalankan tugas dan fungsi, pemerintah melalui perencanaan jangka pendek hingga perencanaan jangka panjang yang memiliki substansi saling berkaitan.
Dikatakan, perencanaan yang baik akan menjadi arah cita-cita pembangunan serta dalam menetapkan strategi dan cara pencapaian undang-undang nomor 25 tahun 2005.
“Sistem rencana pembangunan sebagai landasan bahwa perencanaan tunggal daerah. Serta menjamin konsistensi perencanaan penganggaran pelaksanaan dan evaluasi,” tutupnya. (Mad)
Discussion about this post