Trenggalek, Mataraman.net, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah menengah pertama di Trenggalek disalahgunakan. Pelaku RJ (53) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS di sekolah tersebut.
Total kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp 514 juta. Pelaku tidak sendiri, pelaku utama yang juga sebagai Kepala Sekolah ditetapkan sebagai tersangka namun sudah meninggal dunia.
“Kerugian negara terdapat penyimpangan terhadap penyalahgunaan keuangan dana bos di SMP tersebut senilai Rp 514 juta,” papar Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin, Senin, 29 Juli 2024.
Ia menjelaskan kejadian pelanggaran penyalahgunaan anggaran tersebut diterima pada 2017 senilai 848 juta. Lalu, pada tahun 2018 senilai 845 juta.
“Kemudian pada 2019 sebesar Rp 812 juta rupiah. Jadi total senilai adalah 2,558 miliar dana BOS,” ulasnya.
AKP Zainul menerangkan berdasarkan realisasi anggaran dana bos laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. Mark up harga, dokumen pendukung pembelian tidak sah sampai harga bukti pendukung fiktif tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menambahkan pelaku sendiri dalam penyusunan dokumen melakukan mark up harga pada pembelian barang di beberapa penyedia membuat kwitansi fiktif. Lalu, berita acara dengan diketik komputer.
Tidak berhenti disitu, nota pembelian ditulis sendiri. Termasuk merekayasa jumlah nilai dala kwitansi nota disesuaikan dengan anggaran.
“Sebagian tanda tangan penerimaan honorer dipalsukan sebagian nota ditandatangani dan stempel sendiri. Serta sebagian nota dimintakan kembali ke penyedia,” tambahnya.
Selanjutnya untuk pasal yang dikenakan ke pelaku, AKP Zainul adalah Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 1999 Juncto Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Pasal 3 UU RI tentang Nomor 31 99 Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” tandasnya. (mad)
Discussion about this post