Trenggalek, Mataraman.net – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang rencananya akan digunakan untuk keperluan industri. Polres Trenggalek turut menggandeng media, salah satunya JTV untuk melakukan dokumentasi.
Penanggungjawab Mataraman.net, Andik Sulistiono yang dulu sebagai Wartawan JTV ikut melakukan peliputan penyergapan, Minggu, 10 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada hari Sabtu, 9 Agustus 2014.
Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, kepada awak media pada Selasa (12/8) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Jadi kami mendapatkan informasi pada hari Sabtu terkait adanya BBM bersubsidi yang akan digunakan untuk industri,” ujar AKBP Denny Setya Nugraha Nasution.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Hari Minggu, 10 Agustus 2014, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan.
“Kami melaksanakan penggerebekan, saat pengisian BBM tersebut ke kapal takbut pengangkat bahan bakar batubara ke Pacitan di pantai Prigi Watulimo Trenggalek,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: tiga unit truk dengan muatan total lebih kurang 24 ton solar bersubsidi.
Dua belas orang, termasuk sopir dan kru kapal, yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik barang subsidi berinisial S asal Surabaya juga telah diamankan. Sekaligus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami sudah bisa menetapkan saat ini sudah menetapkan 1 tersangka tersebut, inisial S asal Surabaya statusnya sebagai pemilik,” tegas Kapolres.
AKBP Denny menambahkan tersangka S saat ini masih menjalani proses Wajib Lapor, seiring polisi terus mendalami kasus ini, terutama terkait surat-surat dan keterangan saksi ahli dari Pertamina. Dari keterangan tersangka S, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari seseorang yang alamatnya tidak jelas dan dikumpulkan dari tempat-tempat singgah atau transit penampungan.
“Jadi informasi yang kita dapat dari yang bersangkutan bahwa BBM ini dibelinya dari seseorang yang alamatnya tidak jelas. Yang dikumpulkan dari yang singgah, transit penampungan-penampungan transit,” jelasnya.
Tersangka juga mengklaim BBM tersebut didapatkan dari dua tangki dan satu tangki. Dengan rincian dua tangki sementara saat didalami menurut keterangan yang bersangkutan dibeli dari PT Patra Niaga sebagai suplaier.
“Kami akan dalami dengan Pertamina. Satu tangki ini yang dia pastikan untuk dia beli di luar yang secara ilegal. Dua tangki? Sementara dia bisa menunjukkan surat tapi tidak ada alamat,” urai Kapolres Trenggalek.
Kapolres juga menyebutkan bahwa saat ini belum ditemukan keterkaitan antara kasus ini dengan kasus pengungkapan sebelumnya. Namun penyelidikan ke arah tersebut masih terus didalami.
“Keterkaitan pengungkapan kasus sebelumnya yang pernah berhasil diungkap sementara belum ada. Masih kita dalami ke arah sana ada keterangan tambahan yang kami minta yang dari bersangkutan,” tutup AKBP Denny. (bahr/red)








