Tulungagung, Mataraman.net- Polres Tulungagung berhasil menguak kasus yang memilukan. Kasus pencabulan hingga persetubuhan ini menimpa 19 korban dari 5 tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Satu dari lima pelaku kasus persetubuhan dengan anak sudah lengkap dan saat ini dilimpahkan. Nahasnya, korban dibawah umur, ada yang anak tiri dan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi menerangkan bahwa penegakan hukum tindak pidana perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi kurang lebih dalam tempo kurang dari 2 bulan terakhir.
“Kami juga sudah menetapkan 5 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda. Jumlah korban yang menurut kami sangat banyak yaitu 19 anak dibawah umur,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (3/6/2025).
Pelaku diantaranya Jordi (46) sebagai pedagang asal Kecamatan Kedungwaru, Irfan (25) sebagai pengajar di salah satu Kecamatan Ngunut.
Lalu, Sukatman (60) Sumbergempol sebagai ayah tiri, Supriyadi (39) Asal Kecamatan Bandung. Serta IR (44) yang tega menyetubuhi anak kandung.
“Kami hadirkan 4 dari tersangka tersebut karena satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” bebernya.
AKBP Taat menerangkan latar belakang pelaku tega melakukan aksi bejatnya bermacam-macam motif. Ada yang memang secara psikiatrik memang mempunyai kelainan penyimpangan. Dengan latar belakang yang bersangkutan pernah menjadi korban ketika masa kecil.
Pun juga, dikatakannya ada pelaku tidak bisa mengendalikan dirinya sehingga melihat korban ini tergerak untuk melakukan tindak pidana. Pihaknya mengakui ada pelaku yang memang memiliki ketertarikan pada anak.
“(Pedofil) penyuka anak dan juga dilatarbelakangi dengan yang bersangkutan pernah menjadi korban di masa kecilnya. Rata-rata memang kecenderungannya dilakukan oleh pelaku yang terdekat dengan korban,” ulasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana membeberkan atas perbuatannya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
Pasal yang dikenakan 76 junto 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 e setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Lalu, Pasal 82 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bahr/red)