Trenggalek, Mataraman.net – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek meluruk kantor dewan. Karena tak menemui jawaban tegas dari DPRD, mereka meluapkan kata-kata kasar di forum sehingga polisi ikut mendinginkan suasana.
Salah satu nasabah perempuan langsung merangsek ke depan usai hearing selesai. Ia mengambil mic wireless untuk memprotes ketidaktegasan pihak terkait untuk mengusut kasus ini.
“Sebagai Polri pengayom masyarakat tolong kami. Setidaknya diaudit atau bagaimana. Kok bikin emosi jiwa,” ujar perempuan tersebut sembari berdiri menghampiri Kasihumas Polres Trenggalek, Rabu (1/10/2025).

Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik mengungkapkan dari 26 anggota yang melapor dengan kerugian ditaksir Rp32 miliar. Laporan tersebut sudah masuk sejak Senin, 4 Agustus 2025.
“Terima kasih kepada anggota dewan yang telah memfasilitasi forum ini. Jadi kami sampaikan terkait proses penyelidikan telah proses pemeriksaan saksi sebanyak 15 dari 26 saksi yang rencana akan kami lakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Katik kepada awak media.
Iptu Katik menambahkan juga menganalisa barang bukti yang sudah diserahkan oleh para saksi memerlukan waktu. Karena analisa dalam perkara ini memerlukan tim audit atau independen.
“Karena ini nanti akan diketahui aliran dan kemana saja. Setelah itu kami akan lakukan gelar perkara ini apakah ini masih penahanan pidana atau perdata,” ulasnya.
Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Gandusari ini mengaku setiap perkembangan akan memberikan informasi. Yaitu melalui Surat Perkembangan Penyelidikan kepada pelapor maupun terlapor.
“Ada 15 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Masih kurang 11 saksi ya yang belum,” bebernya.
Disinggung atensi pimpinan, dikatakannya dari tim penyidik menindaklanjuti terkait dengan tindak pidana yang masuk dilakukan oleh terlapor.
“Sementara terkait dengan perdata itu di luar kami. Yang jelas kalau ada pidananya, kami proses,” tegasnya. (bahr/red)








