Tulungagung, Mataraman.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Berdasarkan data sementara, terdapat sedikitnya enam ruangan yang kini dalam pengawasan ketat lembaga antirasuah tersebut.
Keenam ruangan yang disita adalah Ruang Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, Bidang Binamarga, Bendahara, dan Ruang Kepala Dinas PUPR. Sementara, untuk kedua ruangan di lantai 1 Pemkab Tulungagung adalah Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Ruang Rapat Pengadaan Barang dan Jasa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai daftar ruangan mana saja yang terdampak segel lantaran tindakan tersebut dilakukan bertepatan dengan hari libur.
“Saya belum tahu pasti karena kemarin hari libur,” terang Soeroto saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin (13/4/2026).
Terkait nasib para pegawai yang ruang kerjanya disegel, Soeroto menegaskan bahwa aktivitas perkantoran tidak boleh lumpuh. Ia menginstruksikan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja secara normal dengan mencari tempat alternatif di lingkungan kantor yang masih bisa digunakan.
Soeroto menekankan bahwa untuk sementara waktu ruangan yang disegel memang dilarang untuk diakses. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk yang disegel, sementara belum bisa digunakan. Pegawai bisa menggunakan tempat yang lain. Namun, kinerja dan bekerja harus tetap seperti biasa, pelayanan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai 11 orang yang sebelumnya dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Soeroto menyatakan hingga saat ini pihaknya belum melihat kehadiran mereka di kantor. Ia menduga para staf atau pejabat tersebut masih dalam proses kepulangan menuju Tulungagung.
“Mungkin mereka masih dalam perjalanan,” singkatnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kendala teknis akibat penyegelan ini tidak boleh memengaruhi standar pelayanan publik. Menurutnya, ritme kerja harus dijaga sebagaimana mestinya agar tidak merugikan masyarakat Tulungagung.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan mengenai koordinasi pucuk pimpinan di Pemkab Tulungagung pascapemeriksaan sejumlah oknum pejabat oleh KPK. Menanggapi hal tersebut, Soeroto menyatakan bahwa pihaknya sedang berada dalam posisi menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa segala keputusan terkait langkah administratif maupun struktural di jajaran pimpinan daerah merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menunggu keputusan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Kalau sudah ada, nanti kita tindak lanjuti segera. Mohon ditunggu ya,” pungkasnya.
Suasana di kompleks Pemkab Tulungagung tampak berjalan kondusif meski beberapa titik masih terpasang garis segel milik KPK. Pihak pemerintah daerah juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus hukum yang sedang berjalan. (bahr/red)


