Jalur KA di Stasiun Tulungagung Disterilisasi Demi Keselamatan Perjalanan

Tulungagung, Mataraman.net –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan tindakan tegas guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA). Pada Kamis (9/4/2026), petugas melaksanakan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan di kawasan Emplasemen Stasiun Tulungagung.

Langkah sterilisasi tersebut difokuskan pada KM 156+5/6, yakni petak jalan yang menghubungkan Stasiun Tulungagung (TA) dengan Stasiun Sumbergempol (SBL). Secara administratif, lokasi ini berada di wilayah Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim gabungan yang terdiri atas Tim Pengamanan (PAM) serta Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung melakukan penutupan permanen. Petugas memasang patok dari rel dan palang bantalan cor beton agar area tersebut tidak bisa lagi dilewati oleh kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen KAI dalam menjaga aspek keselamatan, baik bagi operasional kereta api maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Menurutnya, keberadaan akses ilegal di area emplasemen sangat berisiko memicu kecelakaan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikuti Mancing Bareng Mardinoto, Maryoto: Kami Perhatikan Rakyat Kecil

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus upaya proaktif meminimalisir potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA,” beber Tohari dalam keterangan resminya, Jum’at (10/4/2026).

Tohari menekankan sterilisasi ini bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Ia juga mengingatkan terdapat konsekuensi hukum yang serius bagi para pelanggar aturan tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, pelanggaran terhadap ruang manfaat jalur KA dapat diancam pidana.

“Pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda materiil maksimal sebesar 15 juta,” ulasnya.

Baca Juga :  Meriah, Grebeg Suro Pantai Gemah Ratusan Warga Berebut Tumpeng Agung

Meski tindakan penutupan dilakukan secara permanen, KAI Daop 7 Madiun mengklaim telah menempuh prosedur sosialisasi terlebih dahulu. Sebelum alat berat dan material dipasang, pihak KAI telah memberikan edukasi dan langkah persuasif kepada pengurus RT setempat, warga sekitar, serta para penyewa aset KAI yang selama ini memanfaatkan jalur tersebut sebagai akses jalan.

Tohari berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini demi kebaikan bersama. Ia meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat atau di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama. Dengan dilaksanakannya sterilisasi ini, kami berharap potensi gangguan perjalanan kereta api dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Melalui upaya ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna jasa. (bahr/red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles