PeristiwaTrenggalek

Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Trenggalek, Masuk Kategori Kurang Mampu

×

Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Trenggalek, Masuk Kategori Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Ibu yang Tega Bunuh Bayinya di Trenggalek, Masuk Kategori Kurang Mampu
Ibu bayi Desa Terbis Kecamatan Panggul Trenggalek terkulai lemas. (Dokumen Kades Terbis)

Trenggalek, Mataraman.net –  Pekan lalu lalu, Desa Terbis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dikagetkan dengan penemuan bayi di sebuah kebun. Yang ternyata anak S (34) gegara terhimpit oleh ekonomi sulit.

Benar saja. Oleh Kepala Desa diungkapkan, pelaku yang bersangkutan sendiri benar-benar masuk kategori masyarakat miskin ekstrem. Kepala Desa Terbis, Edi Purwita mengatakan taraf ekonomi pelaku kesulitan untuk merawat bayi laki-laki yang merupakan anak keempatnya tersebut.

Pihak desa menjelaskan yang bersangkutan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos). Namun menurut Edi, keluarga S bukan kategori keluarga dengan kemiskinan ekstrem.

“Memang secara taraf ekonominya kurang mampu karena juga masuk ke dalam penerima bantuan sosial masuk dalam DTKS,” ujar Edi Purwita saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Edi menambahkan, suami S memiliki warung kopi di daerah Surabaya. Untuk kepulangan ke Terbis sendiri hampir setiap bulan sekali selalu pulang ke Trenggalek menengok keluarganya.

“Istrinya di Panggul ibu rumah tangga, ya merawat ketiga anaknya,” ulasnya.

Dikatakannya saat ini ketiga anak S masih mengenyam pendidikan di bangku SMA, dan dua lainnya masih di Sekolah Dasar. Ketika pelaku terjerat hukum, ketiga anak tersebut tinggal bersama neneknya.

Baca Juga :  Hujan Tiga Jam Sebabkan Tebing Longsor, Menimpa 3 Rumah di Trenggalek

“Memang sehari-hari tinggal di situ, satu rumah bersama neneknya,” lanjutnya.

Kepala Desa Terbis sendiri juga sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan ketiga anak tersebut mengingat sang ayah pulang pergi ke Surabaya sedangkan sang ibu sedang menjalani proses hukum.

“Memang belum ada tindak lanjut tapi kami upayakan kedepannya ada pendampingan kepada ketiga anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan S (34) sebagai tersangka atas pembunuhan kepada bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan pada Jumat (5/12/2025).

S tega membunuh anaknya sendiri karena faktor ekonomi. Dengan kondisi finansial keluarganya, warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek itu merasa sudah tidak sanggup untuk memiliki anak lagi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan anak yang dibunuh S merupakan anaknya yang keempat. Sedangkan ketiga anaknya yang lain masih duduk di bangku sekolah.

“Untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan. Motifnya terkait faktor ekonomi yang di mana tersangka tidak menghendaki dari kelahiran anak yang keempat tersebut,” kata Eko, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  250 Banser Trenggalek Ikut Pengamanan Hari Raya Natal

Tersangka sebenarnya masih mempunyai suami yang mempunyai warung kopi di daerah Surabaya. Namun uang yang dikirim ke Trenggalek tidak cukup untuk menghidupi S dan anak-anaknya.

“Dari penuturan tersangka, anak tersebut hasil hubungan sah dengan suaminya. Jadi motifnya karena ekonomi,” lanjutnya.

Terpisah sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek bersama dengan tim forensik langsung melakukan otopsi terhadap jenazah bayi laki-laki tersebut. Usai mendapatkan laporan dari Kepala Desa Terbis Edi Purwita.

“Dari hasil pemeriksaan kami memang cukup kuat diduga kekerasan kepada bayi tersebut dilakukan oleh ibunya sendiri yaitu saudara S,” jelas AKP Eko Widiantoro

Tersangka melahirkan bayi tersebut di kebun yang berjarak 15 meter dari rumahnya pada Jumat (5/12/2025). Dia melahirkan tanpa bantuan siapapun, setelah lahir bayi tersebut dianiaya hingga meninggal dunia lalu ditutup dengan karung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dikenakan hukuman dengan pasal 76 huruf C Jo pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun. (bahr/red)