Dinkes Tulungagung Beri Solusi SKTM Antisipasi Dampak Penonaktifan PBI-JK

Tulungagung, Mataraman.net – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, dr. Desi Lusiana Wardani, memberikan penjelasan terkait dampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayahnya. Dinkes memastikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan melalui mekanisme pendanaan alternatif.
Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan belum menemukan kendala besar di lapangan pasca-penonaktifan sejumlah kepesertaan PBI-JK. Desi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai jaring pengaman bagi warga yang membutuhkan layanan medis mendesak namun status kepesertaan JKN-nya tidak aktif.
“Selama ini kami belum menemukan masalah besar. Jika tiba-tiba ada warga datang ke rumah sakit dan ternyata status PBI-nya dicabut, kita masih menggunakan mekanisme SKTM,” ujar Desi Lusiana Wardani usai mengisi sosialisasi di Crown Victoria Hotel Tulungagung, Selasa, 3 Maret 2026.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penggunaan SKTM tersebut saat ini hanya terbatas pada dua fasilitas kesehatan milik daerah.
“Penggunaan SKTM tersebut memang saat ini hanya ada di dua rumah sakit, yakni RSUD dr. Iskak dan RSUD dr. Karneni. Jadi, mau tidak mau, jika kepesertaan tidak bisa direaktivasi secara cepat, arahnya ke kedua rumah sakit tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data terakhir per Desember 2025, angka Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung berada di posisi 84 persen. Desi berharap angka tersebut tidak mengalami penurunan meski terjadi dinamika pada kepesertaan PBI-JK. Ia menyatakan bahwa sebenarnya status kepesertaan yang nonaktif tersebut masih bisa direaktivasi kembali.
Terkait penyakit kronis yang membutuhkan penanganan mendesak, Desi menegaskan proses jaminan kesehatan dapat diurus dalam waktu yang sangat singkat. Ia menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi agar jaminan kesehatan bagi pasien darurat dapat selesai dalam hitungan jam.
Meskipun menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Desi menekankan bahwa fungsi instansinya adalah sebagai penyedia layanan kesehatan, bukan pemangku kebijakan data kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pasti terkait data PBI-JK merupakan wewenang Dinas Sosial.
“Terkait target UHC 2026, Dinas Kesehatan tidak bisa menargetkan secara sepihak karena itu terlalu sempit. Target tersebut mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Pusat yang idealnya mencapai 100 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Tulungagung tengah menggencarkan program cek kesehatan gratis bagi masyarakat. Program ini memiliki target sasaran sebesar 46 persen dari total jumlah penduduk.
“Penduduk kita sekitar 1,1 juta jiwa. Jika targetnya 46 persen, maka program cek kesehatan gratis ini menyasar sekitar 500 ribu lebih warga Tulungagung,” pungkas Desi. (bahr/red)



