Bupati Tulungagung Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447H

Tulungagung, Mataraman.netPemerintah Kabupaten Tulungagung resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8/269/20.01.02/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh lapisan wilayah Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMS, organisasi kemasyarakatan, hingga para pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama bulan suci.

“Menciptakan suasana kedamaian, meningkatkan ibadah wajib maupun sunnah, serta menebalkan amal kebajikan melalui bimbingan keagamaan dan pembinaan rohani bagi karyawan,” ujar Gatut Sunu Wibowo dalam keterangan resminya, Kamis (16/02/2026).

Dalam edaran tersebut, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan syiar Ramadan dengan tetap mematuhi aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola sesuai SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Terkait tradisi menyambut Idulfitri, Bupati memberikan arahan khusus mengenai pelaksanaan takbir dan salat Id.

Baca Juga :  Progres Rekonstruksi Jalan Sawo-Gambiran 28 Persen: Saluran Air hingga Pemadatan Jalan

“Takbir keliling diperbolehkan mengikuti ketentuan pemerintah dan aparat, sementara salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, mushola, atau lapangan,” bebernya.

Gatut Sunu juga mengingatkan agar materi ceramah dan khutbah tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan persatuan, serta dilarang keras bermuatan politik praktis. Selain aspek ibadah, ketertiban lingkungan menjadi poin utama, termasuk pengaturan aktivitas ronda malam.

“Ronda thethek dilaksanakan satu jam menjelang imsyakiyah dengan tidak memakai pengeras suara yang berlebihan. Selain itu, dilarang memproduksi atau membakar petasan serta menerbangkan balon udara untuk menghindari bahaya,” tegasnya.

Guna menjamin kenyamanan warga, pemerintah daerah berkomitmen mengamankan objek vital, menjaga stabilitas harga bahan pokok, serta menyediakan pos keamanan dan kesehatan di jalur mudik. Di sisi lain, terdapat aturan ketat bagi operasional usaha hiburan.

Baca Juga :  PKDI Dikukuhkan, Bupati Tulungagung Minta Infrastruktur-Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas

“Jenis usaha arena permainan, panti pijat Shiatsu, dan tempat karaoke wajib tutup total sejak awal Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri,” paparnya.

Bagi pengusaha kuliner seperti restoran, warung kopi, dan pedagang kaki lima yang beroperasi pada siang hari, diwajibkan memasang tabir atau tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum.

Kebijakan lain yang diatur adalah penyesuaian penyaluran menu Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG agar dibuat dalam bentuk yang lebih tahan lama dan praktis sehingga layak dikonsumsi saat berbuka puasa.

Selain itu, organisasi pencak silat diminta untuk tidak memasang spanduk ucapan secara individu, melainkan secara kolektif di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Bupati berharap seluruh instruksi ini diteruskan hingga ke tingkat desa dan kelurahan demi memastikan kelancaran serta kekhusyukan pelaksanaan ibadah di Kabupaten Tulungagung. (bahr/red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button