Bupati Tulungagung Gatut-Ajudan Jadi Tersangka, Minta Jatah 5 Miliar Dapat 2,7 Miliar

Jakarta, Mataraman.net –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Total permintaan mencapai Rp5 miliar dan terealisasi Rp 2,7 miliar. Selain GSW, penyidik juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Jumat (10/4/2026).

Konstruksi perkara bermula pada periode 2025–2026 saat GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Pascapelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas.

“Surat pernyataan tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Dokumen tersebut diduga kuat digunakan GSW sebagai alat pengendali untuk menekan para pejabat agar menuruti perintahnya. Apabila pejabat tidak loyal atau tidak ‘tegak lurus’ kepada instruksi bupati, mereka diancam akan dicopot atau diberhentikan sebagai ASN.

Baca Juga :  Antisipasi Premanisme, Bakesbangpol Tulungagung Sukses Sosialisasi ke Peserta Perwakilan Kecamatan

Dalam praktiknya, GSW diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Yoga.

Setidaknya terdapat 16 OPD yang menjadi sasaran permintaan uang dengan nilai bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain meminta langsung, Gatut juga menggunakan modus menggeser anggaran pada OPD tertentu.

Dari penambahan anggaran tersebut, ia meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan.

“KPK mencatat dari total permintaan Rp5 miliar, uang yang telah terealisasi dan diterima oleh GSW kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar,” paparnya.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan, jamuan makan, hingga pembelian barang mewah berupa sepatu merek Louis Vuitton.

Operasi tangkap tangan dipicu oleh laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya rencana penyerahan uang untuk kepentingan bupati. Pada Jumat (10/4/2026), tim KPK memantau wilayah Tulungagung dan mengamankan total 18 orang.

Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati GSW, ajudan bupati, serta beberapa Kepala Dinas seperti Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas Pertanian.

Baca Juga :  Jubir KPK Benarkan Amankan Bupati Tulungagung, Saksi Diperiksa di Mapolres hingga Dini Hari

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa pasang sepatu mewah.

KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka GSW dan YOG untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asep Guntur menegaskan bahwa perbuatan membebankan kebutuhan pribadi bupati kepada anggaran dinas atau uang pribadi pejabat adalah tindakan melanggar hukum.

“Pasalnya Bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus,” pungkasnya.

KPK juga mengingatkan agar praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda menggunakan dana yang tidak sah segera dihentikan. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semestinya dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (bahr/red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles