Trenggalek, Mataraman.net – Keluarga korban kecelakaan laut, Norjuwadi (47) warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek menerima santunan yang diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Bupati menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa korban laka laut senilai Rp 223 juta dari kepesertaaan pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui dana DBHJHT.
Mochamad Nur Arifin berharap bantuan ini bermanfaat, dan memotivasi anak-anak korban supaya selalu semangat. Ia juga menceritakan hal yang sama, ditinggal orang tua di usia 17 tahun.
“Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik, lebih sukses,” terang Mochamad Nur Arifin dalam release, Sabtu (13/9/2025).
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini mengaku tak lupa berterima kasih kepada BPJS karena sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, bupati muda penghobi trail dan sepak bola juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena dengan ini bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa diprediksi di dunia kerja,” tutupnya.
Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo, mengatakan kepesertaan korban diberikan oleh pemerintah berupa bantuan iuran melalui dana DBHCHT, khusus bagi pekerja rentan.
Beberapa yang didapatkan oleh ahli waris penerima total manfaat yang diberikan Rp 223 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan rincian santunan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.
“Termasuk juga beasiswa untuk anak korban masing-masing Rp66 juta dan Rp87 juta,” ujar Adi Wibowo.
Sementara Rp66 juta menurut Adi, itu merupakan penghitungan sejak SMA hingga kuliah. Sementara yang satu lagi dari mulai TK hingga perguruan tinggi dibiayai. Sehingga total manfaatnya itu Rp223 juta.
“Sedangkan besaran iuran yang dibiayai oleh pemerintah itu sebesar Rp16.800,” ulasnya.
Adi melanjutkan bahwa untuk beasiswa kepada anak proses penyaluran diserahkan setiap kenaikan kelas. Sehingga pihak ahli waris nanti menunjukkan bukti kenaikan kelas kepada BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek.
“Selanjutnya akan segera kami transfer ke rekening yang bersangkutan. Jadi setiap tahun akan ditransfer untuk beasiswa anak,” terangnya.
Ditambahkannya, pihak BPJS akan selalu bersinergitas dengan pemerintah daerah dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, pentingnya risiko yang harus dicover dari pekerjaan. Sehingga apapun pekerjaan peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan.
“Karena saat ini biaya perawatan cukup mahal dan ini jangan sampai menjadi beban pribadi,” akuinya.
Ia berpesan agar manfaat yang disiapkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai si pencari nafkah mengalami risiko meninggal yang mengakibatkan hidup menjadi kemiskinan baru muncul.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, anak-anaknya dengan kejadian meninggalnya orang tua, masa depan pendidikannya tetap terjamin.
“Negara sudah mempersiapkan segala macam program dalam bentuk perlindungan, jangan sampai terlewatkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, korban Norjuwadi dilaporkan terseret ombak saat melaut di Pantai Ngampiran pada 27 Agustus 2025. Pencarian dilakukan, namun korban tidak ditemukan. Pada 8 September, nelayan Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menemukan jenazah yang kemudian diidentifikasi sebagai Norjuwadi. (bahr/red)