Besaran Fidyah Bervariasi di Tulungagung-Trenggalek, Begini Penjelasan MUI Jatim

Trenggalek, Mataraman.net –  Perbedaan nominal fidyah yang ditetapkan oleh berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Trenggalek dan Tulungagung memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Gus Zahro, memberikan penjelasan komprehensif terkait standarisasi konversi fidyah dari sisi hukum fikih maupun nilai sosial.

Gus Zahro menjelaskan secara definisi, fidyah merupakan sedekah yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Kewajiban ini dibebankan kepada golongan orang tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.

Konversi Ukuran Mud ke Satuan Modern
Menurut alumni Pondok Pesantren Lirboyo ini, besaran fidyah yang diatur dalam literatur fikih klasik adalah satu mud makanan pokok untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud adalah beras.

“Satu mud adalah istilah takaran yang digunakan masyarakat Arab kuno. Jika dikonversi ke ukuran berat saat ini, nilainya setara dengan 7 ons atau 0,7 kilogram beras,” ujar Gus Zahro kepada pewarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Harga Ikan Merangkak Naik di Trenggalek

Ia menambahkan jika ukuran tersebut diuangkan, maka nominalnya akan sangat bergantung pada harga dan jenis beras di daerah masing-masing. Gus Zahro menyebutkan bahwa dalam koridor hukum fikih, beras yang digunakan haruslah yang layak dan baik untuk dikonsumsi.

“Wajar jika dikonversi ke nilai uang saat ini berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000, tergantung harga beras di daerah tersebut,” imbuhnya.

Alasan Perbedaan Nominal di Lembaga Zakat

Terkait adanya perbedaan nominal yang diumumkan oleh LAZ atau Baznas, Gus Zahro menekankan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh standar acuan yang digunakan. Ada lembaga yang menggunakan nilai dasar (minimal), namun ada pula yang menggabungkannya dengan unsur sedekah sunah.

Baca Juga :  Hujan Tiga Jam Sebabkan Tebing Longsor, Menimpa 3 Rumah di Trenggalek

Gus Zahro memaparkan bahwa seseorang yang wajib membayar fidyah sangat dianjurkan untuk menambahkan ukuran atau nilai fidyahnya sebagai amal sunah. Menurutnya, pemberian yang lebih besar akan lebih bermanfaat bagi penerima.

“Apalagi jika seseorang hanya memiliki tanggungan satu hari puasa. Pantaskah bila ia hanya memberikan 7 ons beras atau uang senilai Rp11.000 kepada fakir miskin?” tuturnya secara retoris.

Oleh karena itu, banyak lembaga zakat yang menggunakan asumsi standar makan “4 sehat 5 sempurna” sebagai acuan nilai fidyah. Hal ini mencakup nasi, sayur, lauk-pauk, buah, hingga minuman bergizi.

“Sebab itu, nilai fidyah untuk mengganti satu hari puasa saat ini bervariasi, mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 60.000. Perbedaan ini terjadi karena adanya tambahan nilai sedekah sunah di luar kewajiban pokok satu mud beras tersebut,” pungkasnya. (bahr/red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button