Hukum dan KriminalTulungagung

Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

×

Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat jumpa pers pelimpahan berkas Kades Kradinan, (foto:bahri)

Tulungagung, Mataraman.netKepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ES (60) terjerat kasus korupsi bersama WS (45,). Berkas dinyatakan lengkap, Polres Tulungagung langsung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (24/4/2025.)

Sedangkan WS belum bisa diamankan dan ditetapkan sebagai DPO atau buron. WS sendiri adalah Kaur Keuangan Pemdes Kradinan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menerangkan, dugaan tindak pidana penggunaaan dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah rentang waktu 2020-2021 silam.

Penyidikan tindak pidana ini sudah lama berlangsung dimulai naik sidik pada tanggal 25 November 2022. Sehingga sampai total kurang lebih penyidikan selama 2,5 tahun.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari dan Pagi hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tulungagung untuk dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Pencuri Gasak Mobil dan Tembakau Rugikan 102 Juta Diamankan Polres Tulungagung
Berkas Lengkap, Kades Terjerat Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung
Kades Kradinan siap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. (foto:bahri)

AKBP Taat menerangkan untuk satu terduga pelaku, Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan. Akan tetapi setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya Polres Tulungagung menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah menerbitkan DPO atau dalam status buron,” imbuhnya.

Polisi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini mengaku secara keseluruhan menerima anggaran sebesar 2,163 miliar pada tahun 2020.

. terdiri Alokasi Dana Desa 1,2 miliar, Alokasi Dana desa 704 juta, Bantuan Keuangan Kab sebesar 200 juta serta Dana Bagi hasil pajak dan retribusi Daerah 20 juta. Ini di tahun 2020 total 2,163 miliar.

Lalu, di 2021 Desa Kradinan menerima dana desa 1,045 miliar, DD 670 juta dana bagi hasil 29 juta totalnya 1,754 miliar. Total selama dua tahun, 2020-2021 Desa Kradinan menerima Rp 3,917 miliar.

Selanjutnya, dikatakan AKBP Taat, ES ini ditahun 2020 mengajukan pencairan anggaran Rp 784 juta didasarkan dengan 14 kuitansi. Sementara di 2021 mengajukan Rp 984 juta didukung 15 kutansi, sehingga total dua tahun Rp 1,768 miliar.

Baca Juga :  Pembalap Cilik Tulungagung Rafif Juara Umum M2SR

“Dari total 3,9 miliar sekian, kemudian mengajukan anggaran 1,768 miliar untuk berbagi program kegiatan. Dari jumlah itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Tulungagung adalah sebesar Rp 743,620 juta,” paparnya.

AKBP Taat menambahkan telah elakukan pemeriksaan 60 orang saksi, 5 orang ahli. Satreskrim juga melakukan penggeledahan berbagai lokasi balai desa, rumah serta serangkaian penyitaan barang bukti terkait.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan 2 ayat 1, pasal 3, 8, 14, Undang-undang Indonesia Nomor 31 Nomor 2009 tentang tindak pidana korulsonsbegaauimana diubah UU RI Nomor 20 tentang perubahan UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi junco 1.

Ancaman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun paling sedikit denganda 200 juta dan paling banyak 1 miliar. (bahr/red)