Hukum dan KriminalNews

Begini Tampang Begal Payudara Diamankan Polres Tulungagung 

×

Begini Tampang Begal Payudara Diamankan Polres Tulungagung 

Sebarkan artikel ini
Tampang pelaku begal payudara di Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net, Begal payudara yang dialami korban A (22) asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung sempat viral karena sempat direkam akhirnya pelaku diamankan polisi. Pelaku AR (25) asal Kelurahan Bago Kecamatan Kota ini tidak kuat menahan diri atau nafsu.

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdianto mengungkapkan beberapa waktu lalu cukup viral di media sosial. Yakni rekaman seorang laki-laki yang melakukan pencabulan dengan meremas bagian vital perempuan.

“Kami beri apresiasi yang tinggi ke korban berani memvideokan, ini menjadi alat bukti penting bagi kami. Penyidik berhasil mengungkapnya karena disitu tampak dengan jelas posture pelaku, kendaraan, nopol kendaraan hingga pakaian pelaku,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdianto, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Paslon GURU Dapat Dukungan Para Santri

AKBP Taat menerangkan bahwa jika dilihat dari keterangan korban dan juga saksi, memang pelaku memutuskan untuk membuntuti terlebih dahulu. Artinya ada upaya mencari tempat yang sesuai dan mendukung agar pelaku bisa dengan kabur.

“Sehingga tidak banyak masyarakat yang bisa mencegah setelah melakukan tindak pidana tersebut,” paparnya.

Barang bukti pelaku begal payudara di Tulungagung

Sementara, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menuturkan bahwa apabila ada korban yang merasa dirugikan oleh tersangka supaya melapor kepada Polres Tulungagung.

“Kita siap 24 jam menerima laporan para korban yang terkait tindak pidana khusus tersebut,” ujar AKP Nur.

Pihaknya mengaku untuk motif pelaku melakukan aksi bejat tersebut hanya karena tidak kuat menahan nafsu. Sehingga cara yang digunakan untuk memuaskan nafsu tersebut dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga :  Khofifah Dapat Energi di Rakorwil NasDem Jatim: Perubahan hingga Kemakmuran

“Motif pelaku melakukan itu karena tidak kuat menahan diri akhirnya terjadilah tidak pidana asusila tersebut. Karena sudah lebih 25 TKP, makanya dari situ kita lihat tersangka itu tidak kuat untuk menahan diri,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan psikis atau gangguan kejiwaan, AKP Nur mengaku sementara pihaknya masih proses penyidikan terkait gangguan jiwa tersebut. Namun sejauh ini masih normal secara kasat mata dan interaksi langsung.

“Sementara Masih normal diajak berbicara. Kalau sasaran umur terhadap korban random,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Curanmor Dua Bocah SMP di Blitar, Hanya Untuk Belajar Naik Motor

Sementara untuk barang bukti diantaranya pakaian korban dan pelaku. Termasuk helm dan sepeda Motor Satria dengan nopol AG 6855 RAB yang digunakan selama aksi bejat sejak 2023 silam. (mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *