PeristiwaPolitikTulungagung

Bawaslu Beri Tenggat 5 Hari Paslon Catut Logo Pemkab Tulungagung untuk Menghapus

×

Bawaslu Beri Tenggat 5 Hari Paslon Catut Logo Pemkab Tulungagung untuk Menghapus

Sebarkan artikel ini
Kordiv Parmas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin. (mad)

Tulungagung, Mataraman.net – Polemik pencatutan logo Pemkab Tulungagung di salah satu bakal pasangan calon (paslon) dan eks kader PDIP yang masih mencantumkan logo partai menemukan titik terang. Hasil koordinasi Bawaslu, Tim Pemenangan Paslon dan partai pengusung menyepakati untuk menghapus logo tersebut.

Hasil kesepakatan lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengaku sepakat menertibkan secara mandiri sampai tanggal batas waktu yang telah disepakati terhitung 13-18 September 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Untuk teknisnya intinya itu hal yang dipermasalahkan tidak nampak. Tadi dari hasil koordinasi ada usulan dipilok, atau ditempel dipastikan keluhan tersebut tidak ada,” ujar Nurul Muhtadin kepada awak media, Jum’at, 13 September 2024.

Baca Juga :  Debat Pamungkas Pilkada Batu, Gumelar-Rudi Gunakan Pin Garuda, Ini Artinya

Ketika masih ditemukan batas waktu yang disepakati masih ditemukan beberapa yang mencatut hal hal yang dipermasalahkan tadi maka kesepakatan akan ditertibkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP.

“Akan ditertibkan penyelenggara dan Satpol PP dan barang tersebut akan kita sita agar tidak dipasang lagi,” paparnya.

Muhtadin menambahkan apabila setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan tidak diindahkan. Jika pihak yang keberatan dengan alat peraga telah terpasang, supaya melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan

“Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Kota Batu Salut Pada Performa Firhando Gumelar-H. Rudi Pada Debat Pertama Kota Batu

Selain itu, Bawaslu Tulungagung juga mengingatkan agar Alat Peraga Kampanye supaya tidak dipaku di pohon. Sehingga kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama paslon maupun partai pengusung.

Pantauan awak media Mataraman.net, hanya satu paslon yang hadir dalam koordinasi bersama di kantor Bawaslu Tulungagung. Yaitu pasangan calon Santoso-Gus Samsul Umam.

Termasuk pihak yang merasa keberatan dari pihak DPC PDIP Tulungagung yaitu diwakili oleh Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro. Serta beberapa partai pengusung dari paslon ada dari PKS, PPP, Partai Buruh. (mad)