Dua Tersangka Kasus SKTM RSUD dr Iskak Ditahan Kejari Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net –  Babak baru dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung akhirnya menetapkan dua tersangka. Keduanya menggelapkan uang setoran pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) senilai 4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno menerangkan kedua tersangka yang ditahan adalah mantan wakil direktur bernama Yudi (60), dan pengolah data bernama Reni (42).

Kajari menerangkan, dua pelaku melakukan penyalahgunaan penerimaan biaya surat keterangan tidak mampu dari pasien surat keterangan tidak mampu. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Lebih Disiplin Berlalu-lintas

“Ada 2 tersangka yaitu yang pertama saudara YU selaku (mantan) Wakil Direktur Umum dan Keuangan. Lalu, saudari R sebagai pengelola keuangan data. Setelah kita hitung berdasarkan audit dari BPKP ada kerugian sebesar 4,3 miliar,” ujar Tri Sutrisno kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Ditanya perihal modus yang dilakukan keduanya, Tri Sutrisno menerangkan YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang setoran dari pasien pengguna surat keterangan tidak mampu. Kemudian dikumpulkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Iya jadi ada komposisi pembayaran kalau pasien SKTM ada yang 50 persen membayar ada yang 25 persen pembayaran. Nah di situlah mereka uang yang pembayaran dari pasien pengguna SKTM tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Kades-Bendahara Batangsaren Tulungagung Korupsi Senilai 780 Juta Ditetapkan Tersangka

Kajari Tulungagung menerangkan ketika pasien pengguna SKTM menyetorkan ke rumah sakit, namun uang disisihkan dikumpulkan lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak disetorkan ke kas RSUD. Untuk saudara yang sampai saat ini belum mengakui adalah YU. Tapi kita telah menemukan ada bukti transfer ada bukti penyerahan dan juga ada saksi saksi penyerahan,” ulasnya.

Disinggung keterlibatan orang penting seperti Direktur RSUD, Tri Sutrisno masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya, saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 30 orang dalam kasus tersebut.

“Iya masih berkembang mungkin kita melakukan pengembangan. Termasuk aliran dana tersebut mengalir kemana saja. Jika memang ada tersangka atau mengalir ke lain ya kita tindaklanjuti,” imbuhnya. (bahr/red)

Baca Juga :  Peringati Bulan Kemerdekaan, Direktur RSUD dr Iskak: Tulungagung Sumbang Ide untuk Indonesia

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...