Hukum dan KriminalTulungagung

Dua Tersangka Kasus SKTM RSUD dr Iskak Ditahan Kejari Tulungagung

×

Dua Tersangka Kasus SKTM RSUD dr Iskak Ditahan Kejari Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Kasus SKTM RSUD dr Iskak Ditahan Kejari Tulungagung
Dua tersangka korupsi RSUD Iskak Tulungagung yang rugikan negara 4,3 miliar. (bahr)

Tulungagung, Mataraman.net –  Babak baru dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung, Kejari Tulungagung akhirnya menetapkan dua tersangka. Keduanya menggelapkan uang setoran pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) senilai 4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno menerangkan kedua tersangka yang ditahan adalah mantan wakil direktur bernama Yudi (60), dan pengolah data bernama Reni (42).

Kajari menerangkan, dua pelaku melakukan penyalahgunaan penerimaan biaya surat keterangan tidak mampu dari pasien surat keterangan tidak mampu. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik.

“Ada 2 tersangka yaitu yang pertama saudara YU selaku (mantan) Wakil Direktur Umum dan Keuangan. Lalu, saudari R sebagai pengelola keuangan data. Setelah kita hitung berdasarkan audit dari BPKP ada kerugian sebesar 4,3 miliar,” ujar Tri Sutrisno kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Peringati Bulan Kemerdekaan, Direktur RSUD dr Iskak: Tulungagung Sumbang Ide untuk Indonesia

Ditanya perihal modus yang dilakukan keduanya, Tri Sutrisno menerangkan YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang setoran dari pasien pengguna surat keterangan tidak mampu. Kemudian dikumpulkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Iya jadi ada komposisi pembayaran kalau pasien SKTM ada yang 50 persen membayar ada yang 25 persen pembayaran. Nah di situlah mereka uang yang pembayaran dari pasien pengguna SKTM tersebut,” bebernya.

Kajari Tulungagung menerangkan ketika pasien pengguna SKTM menyetorkan ke rumah sakit, namun uang disisihkan dikumpulkan lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak disetorkan ke kas RSUD. Untuk saudara yang sampai saat ini belum mengakui adalah YU. Tapi kita telah menemukan ada bukti transfer ada bukti penyerahan dan juga ada saksi saksi penyerahan,” ulasnya.

Baca Juga :  Khofifah Minta Doa Restu ke Ribuan Kader Muslimat Tulungagung

Disinggung keterlibatan orang penting seperti Direktur RSUD, Tri Sutrisno masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya, saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 30 orang dalam kasus tersebut.

“Iya masih berkembang mungkin kita melakukan pengembangan. Termasuk aliran dana tersebut mengalir kemana saja. Jika memang ada tersangka atau mengalir ke lain ya kita tindaklanjuti,” imbuhnya. (bahr/red)