PemerintahanTulungagung

32 Warga Binaan Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan di Tulungagung

×

32 Warga Binaan Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
32 Warga Binaan Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan di Tulungagung
Puluhan WB Kelas IIB Tulungagung langsung bebas usai terima remisi kemerdekaan. (bahr)

Tulungagung, Mataraman.net – Momen Hari Kemerdekaan membawa kegembiraan bagi ratusan warga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Tulungagung. Mereka menerima remisi, dan 32 orang diantaranya bisa langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto menerangkan, dari 712 warga binaan (WB) yang diusulkan untuk remisi umum sejumlah 439 warga binaan dan yang menerima remisi umum sejumlah 389. Lalu, untuk remisi umum II sebanyak 50 orang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dimana warga binaan yang langsung bebas sejumlah 32 orang. Untuk pengurangan remisi itu di antara 2 bulan 3 bulan sampai juga ada yang 5 bulan,” ujar Ma’ruf Prasetyo Hadianto, Minggu (17/8/2025).

Ma’ruf menambahkan, untuk usulan remisi dasawarsa bagi warga binaan  ada 471 warga binaan dimana remisi dasawarsa 1 ada 420 orang.

Lalu, remisi dasawarsa 2 ada 32 orang untuk remisi dasawarsa pidana denda 1 sejumlah 10 orang dan remisi dasawarsa pidana denda 2 sejumlah 9 orang.

Baca Juga :  Dinamika Politik Pilkada 2024 dan Dampaknya pada Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Dirinya mengulas perbedaan untuk remisi umum adalah remisi yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan untuk remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali dan jatuh di tahun 2025.

“Ada yang tidak memenuhi syarat dari total warga binaan narapidana yang 549 namun hanya 439 yang disetujui. Ini berarti mereka yang sisanya itu pidananya pendek sehingga tidak menerima remisi,” terangnya.

Ma’ruf mengaku untuk seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung baik pidana umum maupun tindak pidana khusus, baik narkotika maupun tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

“Akan kami usulkan untuk remisi untuk remisi dasawarsa itu maksimal 3 bulan untuk minimalnya mulai dari antara rentang 15 hari sampai dengan maksimal 3 bulan. Setelah mereka turun surat keputusan umum dan remisi dasawarsa mereka dapat 2 kali pemotongan,” tandasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Beri Tenggat 5 Hari Paslon Catut Logo Pemkab Tulungagung untuk Menghapus

Sementara, salah satu WB yang langsung bebas adalah Rafi. Pemuda yang tersandung kasus Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian ini merasa nyaman dan mendapatkan bekal skill.

“Alhamdulillah nyaman. Dulu di Lapas Medaeng Surabaya bebas, di sini masih ada yang membimbing,” ujar Rafi.

Pemuda asal Kota Surabaya ini mengaku bekal yang didapat adalah menjahit. Dengan pendampingan yang diberikan oleh petugas lapas, membuatnya memiliki keahlian yang bisa diterapkan ketika sudah sampai rumah.

“Perlu bimbingan lebih lanjut soal jahit,” akuinya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, Kalapas Tulungagung memberikan penawaran untuk mengkoneksikan kepada pengusaha yang ada di Pasuruan. Barangkali bisa berkomunikasi dan menjadi mitra di Kota Pahlawan tersebut. (bahr/red)