Kediri, Mataraman.net – Terdakwa Yusa Cahyo Utomo yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kediri divonis mati. Pelaku tega menghabisi kakak kandung, kakak ipar serta keponakannya dengan sadis, serta keponakannya sampai kritis.
Penasihat hukum terdakwa, M. Ridwan menerangkan kecewa dengan putusan yang telah dibacakan oleh hakim. Pasalnya, dengan tuntutan dari jaksa sesuai hasil rangkaian persidangan, mulai saksi hingga dakwaan saksi dari Ahli Forensik tidak didatangkan.
Selain itu, dari jaksa penuntut umum mengatakan palu tersebut dibawa oleh pelaku dari rumah. Ridwan mengaku fakta persidangan palu itu berada di lokasi yaitu di bangku tempat duduk.
“Palu itu ada di bawah lincak, tepatnya di rumah korban. Selain untuk istirahat, juga peralatan bapak korban karena sebagai tukang pemotong kayu atau pohon,” papar M. Ridwan usai sidang tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa pelaku mengambil palu karena hanya ingin melukai. Apabila ingin membunuh, menurutnya akan mengambil sabit dan sejenisnya yang berada di bawah bangku tersebut.
“Hanya ingin melukai saja, tidak ingin membunuh. Seandainya saudara ingin membunuh apa yang saudara ambil? Ia menjawab saya ambil sabit atau bendo, jadi artinya apa. Di sini tidak ada pembunuhan berencana, namun tuntutannya pembunuhan berencana, kami cukup menyesalkan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku upaya yang akan ditempuh selanjutnya adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya guna membela diri di depan pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana.
“Upaya kami nanti akan melakukan pledoi, Sangat keberatan. Kalau kondisi yang bersangkutan secara psikologis kami tenangkan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kediri Iwan Nuzuardhi menerangkan bahwa sebagai mana hasil putusan sidang tadi sidang terdakwa dengan pidana mati. Ada beberapa alasan yang menguatkan pelaku karena telah menghilangkan tiga nyawa.
“Ada beberapa tadi yang telah dibacakan, diantara perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sadis. Terus menimbulkan korban jiwa tiga orang meninggal satu yang masih anak anak kecil meninbulkan trauma yang mendalam,” urai Iwan Nuzuardhi.
Iwan mengaku perihal penolakan penasehat hukum atas sidang vonis ini adalah yang wajar dalam proses persidangan. Pihaknya nanti akan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Apapun yang terjadi terkait pokok-pokok yang tidak sependapat itu nanti akan dituangkan dalam banding. Sebagaimana yang telah dibacakan tadi pasal 340,” tutup Iwan.
Yusa Cahyo Utomo (35) telah membunuh Agus Komarudin (38) serta istrinya yang bernama Kristina (34) dan anak sulung mereka yang berinisial CAWP (9). Jenazah ketiganya ditemukan di tempat berbeda di dalam rumah pada Kamis (5/12/2024) pagi oleh warga yang curiga karena rumah tersebut dalam kondisi tertutup.(bahr/red)