Trenggalek, Mataraman.net — Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dari media Kompas Nusantara ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek setelah diduga melakukan pemerasan terhadap tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat transaksi sebesar Rp 5 juta di sebuah rumah makan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut masing-masing berinisial NS (54), warga Kelurahan Tamanan, Tulungagung; MYD (43), warga Kelurahan Sembung, Tulungagung; dan HS (45), warga Malang yang berdomisili di Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kasus ini berawal dari laporan dua kepala desa di wilayah Bendungan berinisial B, pada November 2024. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta, lalu pada 16 Januari 2025 kembali meminta Rp 12 juta,” jelas Kompol Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan mengancam akan menyebarkan atau mengunggah tautan berita yang memuat dugaan penyimpangan atau korupsi di desa-desa tersebut, guna menakut-nakuti para kepala desa.
“Pada 7 Mei 2025, korban lain yakni Kepala Desa Suren, Kecamatan Bendungan, juga didatangi oleh para pelaku. Mereka mengirimkan link berita dugaan korupsi secara pribadi kepada korban, lalu meminta uang sebesar Rp 10 juta agar berita tersebut diturunkan. Akhirnya disepakati menjadi Rp 5 juta,” tambahnya.
Setelah terjadi kesepakatan, penyerahan uang dilakukan di Warung Lodho, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada pukul 13.00 WIB. Polisi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung melakukan OTT di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, satu unit handphone, satu unit mobil Nissan Grand Livina milik pelaku, serta kartu pers dari Kompas Nusantara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 335 Ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami akan dalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Kompol Herlinarto. (bahr/red)