Trenggalek, Mataraman.net – Kisah seorang polisi yang mengalami disorientasi seksual akhirnya berakhir dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Adalah Bripda LQ oknum anggota Polres Trenggalek diberhentikan dari anggota Polri gegara melakukan perbuatan disorientasi seksual.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan Bripda LQ melancarkan aksinya sudah jelas tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial. Sehingga Polres Trenggalek menggelar PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Gegara melanggar, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Selanjutnya setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar AKBP Ridwan Maliki diterima Mataraman.net, Rabu (7 Mei 2025.
AKBP Ridwan menambahkan perbuatan pelaku dilakukan bersama seorang oknum personel lain, akan tetapi bukan anggota Polres Trenggalek.
Polisi yang pernah menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim ini menerangkan kasus itu berawal dari pengembngan kasus disorientasi seksual anggota lain yang ternyata menyeret Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.
Kapolres Trenggalek memaparkan bahwa perbuatan pelaku dilakukan sejak satu tahun silam. Meski benar adanya, namun Bripda LQ tak mengakui sepenuhnya berapa kali itu dilakukan.
“Kami tidak tahu pasti berapa kali melancarkan aksinya. Karena LQ tidak mengakui secara keseluruhan namun yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali,” imbuhnya.
Dikatakan AKBP Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan ke jajaran. Apabila seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran maka konsekuensi ancaman adalah PTDH.
“Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim,” bebernya.
AKBP Ridwan tak henti-hentinya mewanti-wanti ke anggota Polres Trenggalek adanya PTDH ini harus menjadi bahan evaluasi. Ia mengatakan pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.
“Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH,” tandasnya. (bahr/red)