Tulungagung, Mataraman.net – Sidang perkara korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo semakin menarik perhatian. Pasalnya, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Selasa (13/10/2026) kemarin mengungkapkan adanya dugaan jual beli jabatan.
Pengakuan itu diungkap oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, Trihadi Setyowati. Saat memberikan kesaksian, dia mengaku mendapat tawaran dari mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Tulungagung.
Sesuai pengakuannya, Dwi Hari Subagyo menawarkan jabatan kepada dirinya sebagai Kabag PBJ dengan harga untuk jabatan itu senilai Rp200 juta. Uang itu kemudian diserahkan langsung kepada Dwi Hari Subagyo tanpa melalui perantara yang kemudian pada Desember 2025, namanya muncul pada pelantikan pejabat.
“Saya disuruh membayar, saya bayar sesuai permintaan yakni Rp200 juta yang saya titipkan kepada Pak Hari. Setelah itu saya dilantik,” kata Trihadi Setyowati dalam kesaksiannya.
Apalagi, Trihadi Setyowati mengaku, uang itu diserahkan karena merasa diperas dengan mengatasnamakan Bupati Tulungagung. Merespon pernyataan itu, Pengamat Hukum Tulungagung, Hery Widodo mengaku, KPK harus segera hadir untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap pada persidangan kemarin.
Selain itu, pengakuan mengejutkan lainnya terungkap dari kontraktor yakni Dwi Basuki yang mengaku meminjamkan yang senilai Rp500 juta kepada Trihadi Setyowati dan Rp200 juta kepada Erwin Novianto. Uang tersebut dipakai dengan alasan untuk kegiatan Ramadan dan Lebaran.
“Pertanyaannya, apakah uang Rp200 juta untuk membeli kursi berasal dari pinjaman Rp500 juta itu? Apalagi kontraktor ini rela melepas uangnya itu dengan harapan mendapat proyek lelang, padahal lelang seharusnya terbuka dan transparan,” ungkapnya.
Pada akhir persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Gatut Sunu Wibowo tegas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU KPK agar menindaklanjuti pengakuan Trihadi Setyowati. Hal ini akan menjadi titik balik penting untuk mengungkap fakta sebenarnya pada perkara ini.
Sidang kemarin bukan sekadar menambah lembaran dakwaan, melainkan membuka fakta jika yang dipertaruhkan bukan hanya satu atau dua nama, melainkan kepercayaan terhadap sistem birokrasi. Setelah ini akan menjadi tanggungjawab KPK sebagai upaya titik awal penyelidikan baru atau justru berakhir terlupakan.
“Masyarakat Tulungagung akan terus memperhatikan kelanjutan kelanjutan perkara ini. Kita akan lihat bagaimana ini semua berakhir,” pungkasnya. (sal/red)



