Tulungagung, Mataraman.net – Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Tulungagung, Mochamad Toha ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, Kades Kedungwaru itu sudah ditahan sejak empat hari terakhir. Dia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2024 di wilayahnya.
“Saat ini kami sudah menahan Kades Kedungwaru terkait dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2024,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Jumat (18/9/2026).
Modusnya, tersangka diduga menggunakan anggaran DD sebesar Rp332 juta untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya, anggaran itu dipakai untuk kegiatan pembangunan desa utamanya di bidang kesehatan.
Secara rinci, anggaran sebesar itu seharusnya dipakai untuk pembelian mobil siaga desa senilai Rp310 juta. Sedangkan anggaran sisanya yakni sebesar Rp22 juta dipakai untuk kegiatan publikasi/informasi publik.
“Jadi totalnya kurang lebih Rp332 juta yang seharusnya dipakai untuk beli mobil siaga desa dan publikasi informasi publik,” ungkapnya.
Andi menyebut, anggaran itu bahkan sudah masuk ke dalam rekening desa melalui Bank Jatim, namun proyek tidak berjalan semestinya. Pasalnya, mobil siaga desa itu justru tidak terealisasi, sedangkan anggarannya sudah terserap.
Diketahui, anggaran yang sudah terserap itu bukannya dipakai untuk membeli mobik siaga desa, justru dipakai oleh Toha untuk keperluan pribadi. Tersangka diamankan setelah seluruh penyelidikan telah tuntas dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum, jadi belum P21 (lengkap),” pungkasnya. (sal/red)



