Tulungagung, Mataraman.net – Ratusan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum pada momen HUT Ke-81 Republik Idonesia pada Senin (17/8/2026). Bahkan, sejumlah WBP diantaranya dinyatakan langsung bebas usai mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia mengatakan, terdapat sekitar 450 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi umum hari kemerdekaan. Sesuai jumlah itu, hanya sebanyak 390 WBP yang disetujui untuk mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan.
“Sedangkan 60 WBP ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum karena ada yang masa tahanan kurang dari 6 bulan maupun syarat administratif lainnya,” kata Muhammad Kurnia, Senin (17/8/2026).
Secara rinci, terdapat sebanyak 371 WBP mendapat remisi umum I dan sebanyak 15 WBP mendapat remisi umum II. Sedangkan empat WBP sisanya mendapatkan bebas cabutan remisi umum (RU) 2026.
Artinya, empat orang WBP itu langsung bebas murni setelah mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan remisi umum lainnya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Besaran remisi yang didapat bervariasi, ada yang satu bulan dan maksimal mendapat enam bulan pengurangan masa tahanan,” ungkapnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Tulungagung sedang over capacity karena terdapat sebanyak 608 WBP di dalamnya. Padahal, kapasitas Lapas Tulungagung idealnya hanya untuk menampung sebanyak 300 WBP saja.
Meski begitu, jumlah WBP yang ada di Lapas Tulungagung sudah cukup berkurang berkat adanya KUHP Baru. Mengingat sebelumnya, jumlah penghuni di Lapas Tulungagung sempat menyentuh angka 660 WBP.
“Warga binaan kami mencapai 608 orang, dengan rincian 446 narapidana dan 162 tahanan. Jumlah ini termasuk over capacity,” pungkasnya. (sal/red)



