Tulungagung, Mataraman.net – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga dan penanganan sengketa hukum syariah.
Ketua PCNU Tulungagung, KH Bagus Ahmadi, yang akrab disapa Gus Bagus, menjelaskan bahwa inisiatif kerja sama ini bermula dari kunjungan silaturahmi pihak PA Tulungagung ke kantor PCNU beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur untuk memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di tingkat daerah.
“Intinya, kerja sama itu adalah dalam rangka penguatan ketahanan keluarga,” ujar Gus Bagus saat memberikan keterangan, Kamis (22/01/2026).
Gus Bagus menambahkan kerja sama ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dianggap krusial, mengingat banyaknya tantangan keluarga masa kini, seperti dampak dari orang tua yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Selain masalah ketahanan keluarga, kiai muda alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri ini mengaku cakupan kerja sama ini juga menyentuh persoalan hukum yang menjadi ranah Pengadilan Agama.
Ia mengaku Pengadilan Agama saat ini tidak hanya menangani urusan pernikahan, perceraian, dan waris, tetapi juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sesuai amanat undang-undang.
“Hal ini barangkali bisa menjadi sesuatu yang dikerjasamakan antara PA dan PCNU. Sebab, di PCNU terdapat berbagai Badan Otonom (Banom) dan lembaga yang bisa disinergikan,” tuturnya.
Ia mencontohkan, dari sisi kajian keilmuan, PCNU memiliki Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang kredibel dalam membedah fikih keluarga maupun fikih ekonomi syariah. Kehadiran LBM diharapkan mampu memperkuat landasan hukum Islam bagi kedua belah pihak.
Selain itu, PCNU juga akan melibatkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih konkret kepada masyarakat.
“Nanti bisa lebih dikonkretkan kerja samanya dalam masalah hukum keluarga, ekonomi syariah, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkas salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Ma’hadul Ilmi wal Amal (MIA) Tulungagung. (bahr/red)







