Blitar RayaHukum dan Kriminal

9 Pelaku Pengeroyokan Anak Berhasil Diamankan Polres Blitar

×

9 Pelaku Pengeroyokan Anak Berhasil Diamankan Polres Blitar

Sebarkan artikel ini
9 Pelaku Pengeroyokan Anak Berhasil Diamankan Polres Blitar
Pelaku pengeroyokan anak berhasil diamankan Polres Blitar. (Humas Polres Blitar)

Blitar, Mataraman.net  Peristiwa pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Blitar yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di Kecamatan Gandusari. Total ada 9 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar yang terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menambahkan kronologi pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tepatnya di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Korban berinisial RIP pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah. Gegara dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku,” ujar AKP Momon Suwito di Mapolres Blitar, Kamis (7/8/2025).

Dirinya melanjutkan motif pelaku berawal dari korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya diketahui oleh salah satu pelaku dengan divideo serta diunggah ke media sosial.

Baca Juga :  Dua Kawanan Begal Gasak Dua Gelang Nenek di Giripurno

Postingan tersebut akhirnya menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban lantas didatangi serta dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, dimana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama.

“Bukan hanya itu, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang,” imbuhnya.

Mengetahui kejadian itu, AKP Momon mengatakan pihak keluarga korban langsung membawanya ke rumah sakit, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.

“Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam usai laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku,” paparnya.

Polres Blitar mengamankan tiga orang pelaku dewasa yaitu J (22), SBNH (19), dan GAP (20) langsung dilakukan penahanan. Sementara enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

“Satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, satu kaos hitam serta dua unit sepeda motor,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, AKP Momon menerangkan harus mempertanggungjawabkan dengan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin,” terangnya.

Polres Blitar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (bahr/red)