Tulungagung, Mataraman.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melelang 70 unit sepeda motor hasil tilang yang tak kunjung diambil pemiliknya. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas tahun 2021–2022.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti, Rabu (18/6/2025) mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan peringatan kedua agar para pemilik segera menyelesaikan denda dan mengambil kendaraannya sebelum 30 Juni 2025.
“Kalau sampai batas waktu itu tidak diambil, kami akan ajukan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang temuan. Setelah itu, baru dilakukan proses lelang,” tegas Amri.
Sebelum lelang, kejaksaan akan mengeluarkan peringatan ketiga melalui akun media sosial resmi pada Juli 2025. Jika tetap tidak ada respons dari pemilik, proses hukum dilanjutkan.
Untuk sementara, seluruh kendaraan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti milik Satlantas Polres Tulungagung. (bahr/red)